Menuju konten utama

CISSReC: Penanganan Iklan Judi Online dan Pinjol Harus Berbeda

Pratama menyampaikan, pemerintah perlu menyiapkan strategi yang berbeda untuk menangani masifnya iklan judi online dan pinjaman online (pinjol) di internet.

CISSReC: Penanganan Iklan Judi Online dan Pinjol Harus Berbeda
Ilustrasi Judi Online. foto/Istockphoto

tirto.id - Ketua lembaga riset siber Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha menyampaikan, pemerintah perlu menyiapkan strategi yang berbeda untuk menangani masifnya iklan judi online dan pinjaman online (pinjol) di internet.

Menurut Pratama, fenomena maraknya judi online saat ini diikuti oleh fenomena merebaknya pinjaman online. Namun, strategi menangani judi online dan pinjol tidak bisa dipukul rata.

“Karena judi online adalah suatu perbuatan ilegal, sedangkan pinjaman online masih termasuk kegiatan legal. Untuk judi online, pemerintah tidak hanya memblokir dan memberikan peringatan saja, namun juga sudah mulai (harus) melakukan penangkapan pihak-pihak yang ditengarai memiliki keterlibatan,” ujar Pratama dihubungi reporter Tirto, Minggu (24/9/2023).

Sementara untuk pinjol, pemerintah bisa menyisir penyedia pinjaman ilegal atau yang melakukan tindakan melanggar hukum.

“Pemerintah seharusnya tidak hanya melakukan pemblokiran saja namun melakukan penutupan operasional pinjaman online tersebut serta menuntut jika memang melanggar hukum,” ungkapnya.

Demikian pula dengan iklan, kata Pratama, pemerintah tidak bisa mentolerir iklan untuk judi online, sehingga jika masih ada pihak yang mengiklankan harus segera ditangkap.

“Hal tersebut akan bisa memberikan efek jera bagi pengiklan serta akan menjadi perhatian pihak lain yang ingin mengiklankan judi online,” terang Pratama.

Untuk pinjaman online, iklan masih tetap diperbolehkan, kecuali untuk lembaga pinjaman yang melakukan tindakan ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

“Dalam menghadapi pinjol nakal, pemerintah bisa memberikan peringatan atau mengentikan sementara kegiatan operasionalnya, namun jika pinjol sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum maka juga harus diberikan sanksi yang sesuai,” tegas Pratama.

Selain itu, jika terbukti melanggar hukum, penyedia jasa pinjaman online bisa ditutup secara permanen aktivitas usahanya.

“Berbeda halnya dengan judi online, pemerintah seharusnya secara tegas semua pihak yang terlibat dalam perputaran judi online di Indonesia,” kata Pratama.

Baca juga artikel terkait IKLAN JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Hukum
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang