tirto.id - Iklan pinjaman online (pinjol) semakin menjamur di media sosial mulai dari YouTube, hingga TikTok. Mereka menawarkan kepada masyarakat dengan menggunakan narasi yang menarik.
Terkait fenomena tersebut, Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berharap pemerintah mengatur frekuensi iklan pinjol yang berseliweran di media sosial. Dia menilai jika tidak dibatasi masyarakat semakin tergiur dengan pinjaman online yang kilat.
"Sebaiknya diatur ya iklan pinjol karena iklan berupa pemasaran yang minim edukasi akan menimbulkan berbagai efek resiko kedepan. Masyarakat akan anggap pinjol itu cepat dan mudah tanpa mempelajari ketentuan secara detail," ucap Bhima kepada Tirto, Jakarta, Jumat (21/9/2023).
"Apalagi kalau masyarakat meminjam pinjol bukan karena kebutuhan hanya sekedar coba-coba tertarik iklan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Bhima juga meminta OJK memberikan edukasi. Harapannya agar masyarakat terhindar dari bahaya pinjaman online.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turun tangan karena ini sangat meresahkan ya," bebernya.
Sebelumnya, viral di media sosial terkait seorang nasabah yang bunuh diri akibat tertekan atas teror salah satu platform penyelenggara fintech peer to peer lending yaitu PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita viral adanya nasabah bunuh diri. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai korban bunuh diri, sehingga AdaKami melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK.
Aman melanjutkan, OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif, di antaranya dengan meminta informasi kepada platform marketplace atau e-Commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
“OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen. OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait perlindungan konsumen,” ujar Amam.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin