tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan mempelajari kasus teror pembayaran cicilan pada platform pinjaman online AdaKami. Budi menyebut tidak pandang bulu apabila terbukti merugikan masyarakat.
"Nanti kita pelajarin, kalau memang merugikan dan meresahkan masyarakat pasti kita blokir," kata Budi saat konferensi pers acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di SMESCO Convention Hall, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Budi menekankan, pihaknya tidak bisa menutup total aplikasi AdaKami lantaran hal itu kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait itu, kata Budi, ada mekanisme yang perlu dilakukan.
"Itu tanyakan ke Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dong, kan kita enggak bisa kalau yang sudah legal, dibredel enggak bisa dong, kecuali ada permintaan dari OJK untuk men-take down," jawab Budi saat dimintai keterangan untuk menutup aplikasi AdaKami.
Untuk diketahui, kata Budi, Kemenkominfo telah berhasil memblokir hampir 9.000 entitas pinjaman online.
"Ya udah hampir 9.000, cuma kan masih tumbuh terus, kita akan sapu bersih" katanya.
Informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur tiga tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Hal tersebut karena adanya praktik tidak patut yang dilakukan oleh oknum Desk Collection atau bagian penagihan hutang AdaKami.
AdaKami sebagai platform P2P Lending berjanji akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan, apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan. Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Data pribadi menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus tersebut dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
"Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” ujarnya.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang