tirto.id - PT Pembiayaan Digital Indonesia alias AdaKami menepis kabar terkait pihaknya yang menagih utang dengan teror pesanan fiktif ojek online (ojol) kepada nasabah yang berujung bunuh diri. Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr menuturkan semua target penagihan pinjaman online dilakukan oleh desk collection (DC) telepon.
"Bilamana ada yang datang ke rumah, itu enggak ada, kami hanya lewat telepon," katanya saat konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Bernardino klaim mempunyai karyawan desk collection sebanyak 400 personil yang tersertifikasi. Dia mengklaim semua DC terpantau oleh asosiasi AFPI dan sesuai dengan operasional yang berlaku.
"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," bebernya.
Kemudian, dia menuturkan biaya asuransi menjadi salah satu komponen paling tinggi dalam biaya layanan yang dibebankan kepada peminjam. Dia mengklaim pihaknya telah mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2014 yang menyebutkan bahwa setiap nasabah harus diasuransikan.
Biaya layanan AdaKami terdiri beberapa komponen yang mencakup technology fee, biaya asuransi, collection fee, dan beberapa komponen lain. Tingkat komponen tersebut juga disesuaikan porsinya tergantung dari produk pinjaman.
Tingkat bunga dari perusahaan fintech p2p lending telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4 persen per hari, serta lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. Kemudian bunga pinjaman produktif ditetapkan antara 12-24 persen per tahun.
Bernardino menjelaskan bahwa para nasabah yang meminjam di AdaKami tenornya disesuaikan dengan nominal pinjamannya. Apabila tenornya selesai, pihak AdaKami tidak akan menagih bunga ke nasabah lagi.
"Sesuai syarat OJK ada range produk, kalo kami kan cash flow, rata-rata pinjaman ke masyarakat Rp1-2 juta dan tenornya 1-3 bulan, jadi nggak lama. Jadi bunga itu, misalnya sekian, begitu tenor selesai, bunga selesai. Nggak nambah sampai setahun atau dua tahun," ungkapnya dikutip dari Antara.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin