Menuju konten utama

Asosiasi Logistik Mengeluh E-Commerce RI Dikuasai Produk Impor

Sonny Harsono mengatakan, saat ini banyak sekali barang-barang impor yang diperjualbelikan lebih murah di platform marketplace lokal maupun socio-commerce.

Asosiasi Logistik Mengeluh E-Commerce RI Dikuasai Produk Impor
Ilustrasi E-commerce. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menerima keluhan pengusaha logistik mengenai maraknya peredaran produk impor di lokapasar atau e-commerce. Maraknya produk impor yang masuk disinyalir dapat merusak tatanan ekonomi nasional.

Ketua Asosiasi Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono mengatakan, saat ini banyak sekali barang-barang impor yang diperjualbelikan lebih murah di platform marketplace lokal maupun socio-commerce. Dapat dipastikan barang tersebut bukanlah crossborder.

"Dari ongkos logistik saja sudah di atas biaya minimum pengiriman secara airfreight (udara), maka dapat dipastikan barang-barang yang dijual dengan harga murah, diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under invoicing," ucap Sonny dikutip melalui keterangannya, Kamis (21/9/2023).

Sonny menambahkan, belum lagi ditemukannya ada 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan secara cross border yang ditemukan di platform lokapasar dengan harga yang jauh lebih murah.

Sonny menyebut lemahnya pengawasan serta kontrol dari otoritas perdagangan dan fiskal yang membuat mudahnya para produk impor ilegal masuk ke Indonesia. Banyaknya produk impor yang masuk dinilai dapat mematikan keberlangsungan produk lokal.

"Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar 500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6-8 dolar AS per kilogram," ungkapnya.

Meski demikian, Sonny mengakui memang luas wilayah Indonesia yang sangat besar menjadikannya semakin sulit untuk melakukan pengawasan. Oleh karenanya, ia mengusulkan untuk dibangunnya sebuah logistik hub yang berada di sisi barat yaitu pulau Batam, dan di sisi timur di Sorong Papua agar pengawasan jauh lebih mudah.

“Begitu ada hub ini, logistik yang masuk akan lebih mudah diawasi, harapannya tidak ada lagi oknum melakukan praktik ilegal seperti itu,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI) Imam S yang mengatakan dugaan impor ilegal dapat mematikan UMKM dalam negeri. Imam menyebut hal tersebut dapat terlihat dari banyak biaya yang dipangkas secara tidak resmi sehingga harga pun bisa jauh lebih murah.

"Setiap barang impor tentu harus ada historikal perizinan atau perizinan impornya, yang kedua perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas," kata Imam.

Menurut Imam dari sisi logistik saat ini semakin ramai persaingannya dan cukup berat. Di sektor logistik ada sekitar 70 persen dikuasai asing, dan 30 persen lainnya dikuasai lokal.

"Kondisi persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing dan unfair competition, dimana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," jelas Imam.

"Hal ini juga turut berdampak pada status tenaga kerja kurir yang awalnya pegawai tetap, saat ini banyak yang hanya menjadi mitra. Ini berpengaruh pada pendapatan mereka,” lanjutnya.

Memberikan Lima Rekomendasi

Asosiasi APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi terkait permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal. Pertama, pemerintah perlu melakukan pengawasan bersama ke setiap platform e-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum.

Kedua, mendorong platform e-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor sebelum dijual. Ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke konsumen di dalam negeri di bawah harga 100 dolar AS dilarang masuk ke Indonesia.

Keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Dan terakhir, penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan dengan NIB.

Baca juga artikel terkait SERBUAN PRODUK IMPOR atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Anggun P Situmorang