tirto.id - Pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan. Hal ini mencuat kasus nasabah Adakami yang diduga bunuh diri akibat terjerat utang pinjol.
Masyarakat pun diminta berhati-hati saat akan melakukan pinjaman online. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menuturkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pinjol.
Pertama, masyarakat diminta untuk memperhatikan bunga denda antara platform pinjol satu dengan yang lainnya. Dia menjelaskan bunga yang dibandingkan harus diakumulasi per tahun.
"Jangan terjebak bunga harian yang seolah kecil," kata Bhima saat dihubungi Tirto, Jakarta, Senin (2/10/2023).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memperhatikan legalitas pinjol tersebut. Mulai dari legalitas dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya itu, masyarakat juga perlu membaca syarat dan ketentuan secara detail. Sebab, hal ini berkaitan dengan adanya pemeriksaan data pribadi sebelum melakukan pinjol.
"Baca syarat dan ketentuan secara detail serta data pribadi apa saja yang diserahkan ke pinjol," bebernya.
Masyarakat juga perlu memperhatikan dengan jelas dari sisi prosedur penagihan pinjaman dan juga track record dari platform pinjol tersebut. Apakah pernah bermasalah sebelumnya.
"Perhatikan prosedur penagihan pinjaman dan lihat track record apakah pernah ada kasus penagihan dengan intimidasi, atau pelecehan sebelumnya kepada peminjam," ungkapnya.
Terakhir, Bhima mengimbau kepada masyarakat agar meminjam uang dilakukan untuk pembiayaan produktif, bukan pinjam untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang sifatnya konsumtif.
"Usahakan meminjam untuk pembiayaan produktif, bukan sekedar memenuhi gaya hidup atau konsumtif," pungkasnya.
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin