Menuju konten utama

Ketahui Beda serta Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

Apa beda pinjol ilegal dan legal serta bagaimana cara mengecek apakah pinjol tersebut ilegal atau legal?

Ketahui Beda serta Ciri Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK
Ilustrasi Pinjol. tirto.id/Lugas

tirto.id - Perbedaan pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal wajib diketahui oleh masyarakat sebelum melakukan peminjaman dana. Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih waspada dan tidak terjebak dalam pinjol ilegal yang merugikan.

Pinjol merupakan penyedia layanan jasa peminjaman uang berbasis digital. Hal ini memungkinan pemberi dan penerima pinjaman bisa melakukan transaksi pinjam meminjam secara online atau tanpa bertemu secara langsung.

Pinjaman online atau yang juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang LPBBTI.

Pada Pasal 8 disebutkan bahwa setiap penyelenggara LPBBTI alias pinjol wajib mengajukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan izin dari OJK. Jadi, pinjol yang tidak terdaftar OJK sudah dipastikan sebagai pinjol ilegal yang harus dihindari.

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Guna memahami lebih jauh tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal, berikut ciri-cirinya yang patut diketahui:

1. Izin OJK

  • Pinjol legal: terdaftar atau memiliki izin dari OJK
  • Pinjol ilegal: tidak terdaftar dan tidak berizin OJK

2. Media penawaran

  • Pinjol legal: tidak pernah menawarkan pinjaman lewat saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat. Pinjol legal biasanya membuat iklan di platform digital seperti media sosial dengan informasi yang benar/tidak misleading.
  • Pinjol ilegal: menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat.

3. Proses pemberian pinjaman

  • Pinjol legal: setiap pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
  • Pinjol ilegal: proses pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga

  • Pinjol legal: bunga transparan dan sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yaitu tidak boleh lebih dari 0,8 persen/hari atau maksimal 24 persen/bulan.
  • Pinjol ilegal: memiliki bunga dan denda yang tidak jelas serta tidak sesuai ketentuan AFPI.

5. Identitas pinjol

  • Pinjol legal: memiliki identitas pengurus serta alamat kantor yang jelas.
  • Pinjol ilegal: identitas pemilik/penguru maupun alamat kantornya tidak jelas.

6. Layanan pengaduan

  • Pinjol legal: memiliki layanan pengaduan dengan customer service yang siap membantu.
  • Pinjol ilegal: tidak punya kayanan pengaduan.

7. Akses gawai peminjam

  • Pinjol legal: hanya diizinkan untuk mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
  • Pinjol ilegal: meminta seluruh data pribadi yang ada di gawai peminjam.

8. Penagihan

  • Pinjol legal: proses dan cara penagihan sesuai dengan ketentuan atau peraturan OJK. Penagih juga wajib mengantongi sertifikat penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI
  • Pinjol ilegal: proses dan cara penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK. Penagih juga tidak memiliki sertifikat penagihan karena memang tidak berasosiasi dengan AFPI.

9. Risiko jika gagal bayar

  • Pinjol legal: peminjam yang gagal bayar setelah batas waktu 90 hari langsung dimasukkan ke dalam blacklist Fintech Data Center. Jadi, peminjam tidak bisa meminjam dana ke pinjol legal lainnya.
  • Pinjol ilegal: peminjam yang gagal bayar akan mendapat ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan dari pihak pinjol. Data pribadi peminjam juga bisa disebar ke internet/media sosial agar peminjam merasa malu dan segera membayar utangnya.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Jika Anda masih bingung membedakan antara pinjol legal dan ilegal, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa legalitas pinjol tersebut. Dilansir dari laman Indonesia Baik, berikut empat cara untuk cek pinjol:

1. Cek di website OJK

2. WhatsApp OJK

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157
  • Kirim chat WA dengan mengetikkan nama pinjol yang ingin dicek.
  • Setelah chat terkirim, tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157

Anda juga bisa langsung memeriksa status pinjol melalui kontak resmi OJK di 157.

4. Email

Pengecekan status pinjol dapat dilakukan via email waspadainvestasi@ojk.go.id

Baca juga artikel terkait PINJOL ILEGAL atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Gaya hidup
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari