Menuju konten utama

Firli Tak Lekas Ditahan, MAKI Gugat Kapolri & Kapolda Metro Jaya

Saat ditanya sejumlah awak media soal kelanjutan kasus Firli Bahuri, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, enggan menjawab.  

Firli Tak Lekas Ditahan, MAKI Gugat Kapolri & Kapolda Metro Jaya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). F. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

tirto.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Narendra Jatna.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diajukan atas tidak ditahannya Firli Bahuri pada kasus suap dan gratifikasi.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan tidak ditahannya Firli hingga hari ini menunjukan ketidakseriusannya penyidik Polda Metro Jaya atas penuntasan kasus tersebut.

Bahkan, menurutnya, tidak menutup kemungkinan tidak ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu karena kasus sudah dihentikan.

"MAKI telah mendaftarkan gugatan praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama, lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

Menurut Boyamin, dalam pengajuan gugatan praperadilan ini juga memohon kepada hakim agar memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta," ucap Boyamin.

Dalam pokok perkara gugatan praperadilan tersebut tertuang, penahan Firli Bahuri menemui kendala. Pembentukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) menjadi hambatan karena hingga kini masih berada di meja presiden.

"Bahwa kendala termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya termohon I melakukan supervisi, dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh Brigadir Jenderal, sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi," ujar Boyamin.

Hingga berita ini diturunkan, reporter Tirto terus berupaya menghubungi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri.

Belum ditahannya Firli Bahuri hingga saat ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, juga enggan mengomentarinya. Padahal, desakan dari berbagai pihak terus bermunculan.

"Makasih ya, makasih," ujar Karyoto saat ditanya wartawan usai melaksanakan ibadah salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi