tirto.id - Rapel kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen cair hari ini, Jumat (1/3/2024). Rapel kenaikan ini juga berlaku pada anggota TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Amin seorang PNS salah satu kementerian, mengakui gajinya bertambah sekitar Rp400 ribu ketika mengecek mutasi rekeningnya. Jika dihitung, dia mengklaim kenaikan gajinya hanya sekitar Rp190.000.
"Sudah, tapi kok enggak berasa ya. Kayaknya sama-sama aja. wong sama-sama masih di bawah UMR," kata Amin saat berbincang dengan Tirto, Jumat (1/3/2024).
Tidak hanya Amin, Anas, seorang PNS Pemerintah Daerah di Jawa Barat menyebut rapel kenaikan gaji yang dijanjikan cair pada Maret sudah masuk ke rekeningnya.
"Betul hari ini [pencairannya]," ucap Anas.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menuturkan, kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri terhitung mulai 1 Januari 2024.
“Pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024,” kata Deni dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
“Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” tambah Deni.
Sementara itu, dia menjelaskan penyesuaian gaji dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengeklaim sudah mendapatkan ihwal dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan soal kepastian pencairan rapel kenaikan gaji PNS.
"Saya sudah cek di Perbendaharaan, kami mendapat informasi di Maret nanti Insyaallah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru yang sudah ditetapkan Bapak Presiden. Rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di Maret nanti," tutur dia dalam Konferensi Pers APBN KiTA secara virtual, Kamis (22/2/2024).
Penulis: Faesal Mubarok & Intan Umbari Prihatin
Editor: Intan Umbari Prihatin