tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp20,6 miliar. Angka tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2 Maret 2023 untuk periode 2022.
Eddy memiliki harta tak bergerak, yakni berupa tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi senilai Rp5 miliar; tanah dan bangunan seluas 53 meter persegi senilai Rp5 miliar; tanah dan bangunan seluas 375 meter persegi senilai Rp10 miliar; serta tanah dan bangunan seluas 214 meter persegi senilai Rp3 miliar. Seluruh harta tak bergerak itu berada di Kabupaten Sleman, Jawa Tengah.
Kemudian, harta bergerak yang dimiliki Eddy terdiri dari mobil Honda Odyssey tahun 2014 senilai Rp314 juta, mobil Mini Cooper 5 Tahun 2015 senilai Rp468 juta, dan mobil Jeep Cherokee Limited Tahun 2014 senilai Rp428 juta.
Untuk harta bergerak lainnya, harta lainnya, dan surat berharga dinyatakan tidak ada. Sementara, kas dan setara kas dilaporkan senilai Rp1.933.937.234. Lalu, utang yang dilaporkan Eddy tertera senilai Rp5.449.440.788.
Dalam perkara ini, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis duduk perkara kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi oleh Eddy senilai Rp7 miliar.
Sugeng menyebut dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.
Sugeng menyebut uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan