Menuju konten utama

Kasus Wamenkumham Eddy di KPK: Dilaporkan IPW Berujung Tersangka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa surat perintah penetapan tersangka itu sudah diteken pada dua pekan lalu.

Kasus Wamenkumham Eddy di KPK: Dilaporkan IPW Berujung Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (30/10/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej kini menyandang status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, surat perintah penetapan tersangka itu sudah diteken pada dua pekan lalu. Ia bahkan menyebut bahwa penetapan tersangka itu tidak hanya kepada Eddy, melainkan empat orang lainnya. Namun, hingga kini KPK belum merinci nama-nama para tersangka.

"Penetapan tersangka Wamenkumham benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga orang, pemberi satu," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Penetapan tersangka Eddy ini berawal dari laporan Indonesian Police Watch (IPW) pada 14 Maret 2023. Sugeng Teguh Santoso selaku Koordinator IPW melaporkan dugaan suap Edward senilai Rp7 miliar.

Dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

"Ada bukti empat kiriman dana, ini yang paling penting bukti transfer," ucap Sugeng.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, dirinya juga menyerahkan bukti pesan singkat yang mengaskan terkait dua asisten pribadi Eddy sebagai penerima uang.

Kasus tambang nikel yang menjadikan Eddy menerima suap itu sendiri dibahas pertama kali pada April 2022. Helmut mengirimkan uang melalui PT CLM kepada Eddy dalam beberapa tahap.

Menindaklanjuti laporan itu, KPK dalam tahap penyelidikan memanggil Eddy. Saat memenuhi panggilan tersebut, Eddy membantah menerima suap maupun gratifikasi.

Eddy mengaku memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi laporan yang dianggapnya sebagai tuduhan tersebut. Kendati demikian, ia enggan mengomentari lebih lanjut hal itu.

"Kalau sesuatu yang tidak benar kenapa saya harus tanggapi serius? Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana-sini, saya harus klarifikasi," ujar Eddy di KPK, Senin (20/3/2023).

Usai memeriksa Eddy, baru pada Oktober 2023 KPK melakukan gelar perkara. Kemudian, dari gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihaknya akan mengumumkan tersangka apabila semua proses penyidikan sudah dilakukan. Sejauh ini, penyidik masih akan mengumpulkan bukti-bukti.

“Sama dengan perkara-perkara lainnya, kita akan mengumumkan nama-nama tersangkanya ketika ada proses penyidikan itu cukup,” kata Ali.

Ali menegaskan, pihaknya tidak melakukan penanganan khusus dalam kasus ini sebagaimana informasi yang beredar. Ia memastikan, semua yang dilakukan penyidik KPK memiliki strategi masing-masing dan menyesuaikan administrasi untuk diumumkan ke publik.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut bahwa penerapan pasal kepada Eddy tidak hanya terkait gratifikasi, melainkan juga pasal suap. Bahkan, tidak menutup kemungkinan apabila selama proses penyidikan ditemukan adanya bukti lain, pasal tambahan diberlakukan.

"Double, di double, ada pasal suapnya, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023) malam.

Saat ini, kata Asep, pihanya tengah mendalami laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang