tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan tidak mengetahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dirinya sebagai tersangka gratifikasi. Eddy juga mengaku belum pernah dipanggil KPK sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menerangkan Eddy juga menyebut belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) dari lembaga antirasuah itu.
"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," tutur Erif dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).
Erif melanjutkan, pihaknya berpegang pada asas praduga tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (incracht). Ia pun tak membeberkan apakah dari pihak internal juga melakukan klarifikasi kepada Eddy.
Di sisi lain, Erif memaparkan bahwa Kemenkumham belum dapat memutuskan apakah ada bantuan hukum kepada Eddy. Namun, ia memastikan hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," ucap Erif.
Diketahui, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.
Sugeng mengatakan, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.
Sugeng melanjutkan, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang