tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada dua tersangka gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2016/2017. Dua tersangka tersebut adalah Yulmanizar dan Febrian yang merupakan tim pemeriksa pajak.
“Tim penyidik menahan tersangka YMR dan FB untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai 28 November 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Alex menerangkan, kedua tersangka sebagai anggota tim pemeriksa pajak melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan dari para wajib pajak.
Hal itu merupakan perintah dan arahan berjenjang dari APA selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, DR selaku Kasubdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan, WR selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, dan Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak.
Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, kata Alex, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Kemudian, kesepakatan dengan wajib pajak dilakukan di lapangan oleh tersangka Yulmanizar dan Febrian.
“Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Papan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama,” tutur Alex.
Lebih lanjut dijelaskan Alex, atas pengkondisian penghitungan perpajakan untuk ketiga perusahaan itu, APA, DR, WR, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan SGD 4 juta. Selain itu, Yulmanizar dan Febrian bersama-sama dengan APA, DR, WR, dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah.
“Itu masih terus kami lakukan pendalaman,” ujar Alex.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Turut disangkakan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat