tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidik KPK tak perlu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam sebuah perkara yang tengah ditangani di KPK.
Hal tersebut merespons soal banyaknya tersangka kasus yang ditangani KPK belum ditahan. Alex mengakui, salah satu faktor para tersangka ada yang belum ditahan adalah masih menunggu hasil audit dari BPK dan BPKP.
"Meskipun saya selalu sampaikan, selalu berpendapat, tidak harus dilakukan audit oleh lembaga negara BPK atau BPKP dalam rangka menghitung kerugian negara. Itu ada loh keputusan Mahkamah Konstitusi itu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Alex mengatakan, penyidik bisa melakukan penghitungan kerugian negara secara mandiri terutama pada sebuah kasus yang hanya memerlukan penghitungan sederhana.
"Misalnya terkait dengan mark up harga. Mark up harga itu kan harga yang seharusnya dijual 100, dia beli 200, perhitungannya berapa? 100 kan, sesimpel itu," ujarnya.
Dia malah mengeklaim bahwa orang awam pun bisa melakukan penghitungan tersebut karena sangat mudah dipahami dan tak perlu audit dari BPK dan BPKP.
"Kalian yang gak bisa menghitung pun bisa kan? Itu rugi, Pak. Kalau saya beli di pasar cuma 100, negara beli 200, kan begitu kan? Rupiahnya 100, apakah perlu audit seperti itu?" tutur Alex.
Alex malah menyebut menyerahkan pekerjaan penghitungan kerugian negara yang sangat sederhana itu pada BPK atau BPKP adalah sebuah penghinaan. "Apakah perlu audit seperti itu? Itu penghinaan buat BPK dan BPKP menurut saya itu kan. Ngapain kalau gitu? Sesuatu yang sifatnya sederhana dan gampang dipahami, nggak perlu audit," tuturnya.
Dia mengatakan, saat ini KPK telah memiliki tim akuntan forensik yang dapat menghitung jumlah kerugian negara dalam sebuah perkara. KPK pun sudah pernah mengajukan sebuah perkara dengan jumlah kerugian negaranya dihitung oleh tim akuntan forensik tersebut, dan diterima oleh majelis hakim.
"Hakim sudah menerima loh. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan juga Mahkamah Agung sudah menerima perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, KPK sekarang punya Akuntan Forensik dan kita sudah pernah mengajukan perkara dengan hasil perhitungan dari Akuntan Forensik, dan itu diterima oleh hakim," tutupnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher