tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak penghapusan upaya penindakan di tubuh KPK. Ia tidak mempermasalahkan penghapusan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPK, tetapi menolak penghapusan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Pria yang sudah 2 kali menjadi Komisioner KPK ini beralasan, kegiatan tangkap tangan diatur dalam undang-undang sehingga tak bisa dihapuskan.
Hal tersebut disampaikan Alex dalam merespons pernyataan dari Wakil Pimpinan KPK sekaligus calon pimpinan KPK 2024-2029, Johanis Tanak, yang akan menghapus OTT di KPK jika terpilih jadi ketua.
"Kalau tertangkap tangan kan gak mungkin dihapuskan. Karena itu diatur dalam undang-undang," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Alex tak memungkiri istilah OTT tidak diatur dalam KUHAP, melainkan nomenklatur yang termuat adalah tertangkap tangan. Dengan demikian, kegiatan penindakan dengan upaya menangkap tangan harus tetap ada dan tidak bisa dihapus.
"Di KUHAP kan nggak ada (operasi tangkap tangan), adanya tertangkap tangan. Cuma istilah saja mungkin (yang bisa dihapus)," ujarnya.
Capim KPK, Johanis Tanak, berniat menghapus kegiatan operasi tangkap tangan di tubuh lembaga antirasuah jika terpilih sebagai Ketua KPK Ri. Niatan tersebut diungkapkan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Johanis.
Tanak menyebut, istilah OTT tidak tepat. Ia mengacu pada makna operasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai sebuah operasi seperti dokter. Meski tidak setuju terminologi OTT, pria yang juga mantan jaksa ini memilih mengikuti tradisi di KPK untuk melakukan OTT saat jadi pimpinan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher