tirto.id - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Johanis Tanak, berencana akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) bila terpilih sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan itu disampaikan Johanis saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Pimpinan KPK 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
"Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Pria yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK itu beralasan, terminologi OTT tak tepat. Operasi, kata dia, merujuk KBBI adalah orang yang akan melakukan operasi layaknya dokter. Sementara itu, pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang dilakukan seketika tanpa melalui proses perencanaan.
"Kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat," tutur Johanis.
Ia mengaku selama dirinya menjadi pimpinan KPK hanya mengikuti tradisi yang sudah berjalan di tubuh internal lembaga antirasuah itu.
"Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya, apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa menantang," tukas Johanis.
Oleh karena itu, Johanis memandang OTT yang diterapkan KPK saat ini tidak tepat. "Seperti saya katakan kita itu menjalankan peraturan perundangan. Bukan berdasar logika," kata Johanis.
Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK 2024-2029 sejak Senin (18/11/2024) lalu. Sejumlah nama kandidat Capim KPK hasil Panitia Seleksi KPK sudah mulai menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada Senin lalu antara lain Fitroh Rohcahyanto, Poengky Indarti dan Setyo Budiyanto. Pada Selasa (19/11/2024), nama lain yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Idha Budhiati.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher