Menuju konten utama

Capim Fitroh Rohcahyanto Bilang Revisi UU Tak Ganggu Kinerja KPK

Fitroh menilai, tak ada substansi kinerja KPK yang terganggu akibat Revisi Undang-Undang KPK, tetapi memperkuat pengawasan.

Capim Fitroh Rohcahyanto Bilang Revisi UU Tak Ganggu Kinerja KPK
Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto. (FOTO: Tangkapan layar di TV Parlemen)

tirto.id - Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, meyakini Revisi UU KPK pada 2019 tak mempengaruhi terhadap kinerja lembaga antirasuah dalam menangani perkara.

"Secara norma, saya melihat tidak ada hal yang substansi yang kemudian mempengaruhi terhambatnya penanganan perkara justru kemudian saya melihat ada pengawasan di sana," kata Fitroh saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Pria yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK ini memandang, fungsi pengawasan justru berjalan dengan baik setelah Revisi UU KPK. Ia beralasan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak lagi satu tubuh dengan komisi antirasuah itu. Di sisi lain, penyitaan dan pengeledahan tak perlu mendapat izin terlebih dahulu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya itu tidak menghambat, tetapi kalau itu kemudian harus izin segala macam memang itu menjadi penghambat. Jadi, ada pengaruhnya tetapi saya melihat tidak ada signifikan, terpenting adalah bagaimana kemudian pimpinan dan seluruh insan KPK menjaga integritasnya," kata Fitroh.

Komisi III DPR RI menjadwalkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 capim KPK mulai Senin hari ini hingga Kamis (21/11/2024).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan, Komisi III DPR RI akan memilih dan menetapkan lima orang untuk mengisi jabatan anggota dan Ketua KPK dari 10 nama yang melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan. Begitu pun dengan Calon Dewan Pengawas KPK, Komisi III DPR akan memilih dan merekomendasikan lima orang kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI memberikan waktu yang lebih lama kepada masing-masing calon untuk menjalankan proses fit and proper test dari yang sebelumnya hanya memberikan waktu satu jam, tetapi menjadi satu setengah jam.

Ia menambahkan, Cadewas dan Capim KPK akan lebih leluasa untuk menyampaikan visi dan misi serta gagasannya ihwal lembaga antirasuah tersebut dalam kurun waktu waktu satu setengah jam. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengakui semua nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan memiliki kualitas, integritas, dan gagasan, serta rekam jejak yang baik.

"Memang kali ini ya, kami harus katakan Komisi III ini dilema. Dilemanya apa? Karena dari semua calon ini nyaris kualitasnya sama, berintegritas, berkualitas, punya gagasan besar, punya track record bagus-bagus, semua hampir enggak ada cela," tukas Habiburokhman.

10 nama Capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

Baca juga artikel terkait SELEKSI CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher