Ghufron beralasan, Prabowo sebagai presiden berwewenang untuk menganulir hasil seleksi Capim maupun Cadewas KPK berdasarkan hasil Pansel KPK buatan Jokowi.
Peneliti Transparency International Indonesia, Agus Sarwono, menilai Capim dan Cadewas hasil seleksi Pansel KPK tidak sesuai kebutuhan KPK di masa depan.
Pahala Nainggolan enggan menanggapi tentang kasus gratifikasi jet pribadi anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, karena hal tersebut ranah pimpinan KPK.