Menuju konten utama

KPK Tak Ikut Campur soal Tudingan Hasil Pansel era Jokowi Ilegal

MAKI berencana menggugat ke PTUN atas surat presiden pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK karena dinilai melanggar hukum.

KPK Tak Ikut Campur soal Tudingan Hasil Pansel era Jokowi Ilegal
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, KPK tidak turut campur dalam proses pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK sebagaimana usulan Bonyamin. Tessa menegaskan bahwa lembaga antirasuah hanya ingin mendapat Pimpinan maupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK terbaik di kepemimpinan selanjutnya.

"KPK hanya berharap, siapa pun yang terpilih merupakan pilihan yang terbaik dan dapat menakhodai KPK mengarungi lautan pemberantasan korupsi," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Hal ini merespons sikap Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman yang mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk protes atas pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden 2019-2024, Joko Widodo. Bonyamin beralasan bahwa Prabowo selaku Presiden lah yang berhak membentuk pansel sehingga hasil seleksi di era Presiden Jokowi tidak bisa diproses.

"Isi surat adalah permohonan kepada bapak Prabowo, untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas KPK karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk parsel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Dalam surat yang dikirim pada Senin (21/10/2024) itu, Boyamin meminta agar Prabowo memperhatikan keabsahan dari Pimpinan dan Dewas KPK dari hasil seleksi di era Presiden Jokowi. Ia mengingatkan, ketidaksahan penetapan Pimpinan dan Dewas KPK bisa menjadi celah praperadilan bagi koruptor yang diproses di KPK.

"Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah," ujarnya.

Bonyamin meyakini akan ada satu hakim yang mengabulkan gugatan dengan alasan objek penetapan Pimpinan maupun Dewas KPK tidak sah.

Sikap Bonyamin adalah tindak lanjut dari pandangannya bahwa Presiden Jokowi sudah tidak layak menyampaikan hasil Pansel KPK karena sudah terjadi pergantian kekuasaan setelah tanggal 20 Oktober 2024 dari tangan Jokowi ke Presiden Prabowo. Ia mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 122/PUU-XX/2022 pada halaman 118 alinea pertama. Aturan itu menyatakan presiden dan DPR melakukan penilaian saat ini berlangsung satu kali oleh Presiden dan DPR pada periode 2019-2024.

Sementara itu, seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan Pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan presiden dan DPR periode berikutnya. Hal itu juga berimbas berubahnya masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Saat ini, Jokowi mengeklaim sudah mengirim 10 nama hasil seleksi dari Pansel KPK pada 15 Oktober 2024 lalu ke DPR. Bonyamin pun berencana menggugat ke PTUN demi membatalkan surat presiden Jokowi tentang Pimpinan KPK.

Baca juga artikel terkait PANSEL KPK 2024-2029 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher