Menuju konten utama

Cadewas Benny Mamoto Minta OTT KPK Diatur di Undang-Undang

Benny menilai, OTT seperti operasi penangkapan narkoba, tetapi penindakan narkoba diatur dalam Undang-Undang Narkotika sementara OTT KPK tidak.

Cadewas Benny Mamoto Minta OTT KPK Diatur di Undang-Undang
Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Benny Mamoto, ingin operasi tangkap tangan (OTT) diatur dalam undang-undang. Hal itu bertujuan agar payung hukum aksi operasi tangkap tangan jelas ketika KPK melakukan OTT.

"Menurut pendapat kami, hal ini karena ini diatur khusus dalam undang-undang khusus, maka dalam hal OTT KPK menurut kami juga perlu satu aturan yang dibuat atau payung hukum, sehingga nanti tidak dipermasalahkan," kata Benny saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan di Ruangan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Benny mengatakan OTT KPK ini sejatinya mirip cara penyidik tindak pidana narkotika saat melakukan penangkapan. Namun, langkah-langkah penyidik tindak pidana narkotika sudah dijamin dalam Undang-Undang Narkotika.

"Jadi, kalau ada perdebatan tentang OTT itu masuk tangkap tangan atau tidak. saya ingin sampaikan di UU 35/2009, penyidik narkotika diberikan kewenangan khusus yang tidak ada di tindak pidana lain," tukas Benny.

Ia berkata, OTT yang dilakukan KPK dan penangkapan tersangka narkoba memiliki teknik yang sama. Misalnya, upaya pembiaran yang dilakukan penyidik terhadap pelaku untuk bertransaksi sebelum melakukan penangkapan.

"Kami melihat dalam hal ini OTT KPK, mirip-mirip dengan teknik penyidikan penyerahan di bawah pengawasan. Karena ketika penyadapan dilakukan kemudian terjadi rencana transaksi, dibiarkan, ketika ada penyerahan barang, penyerahan uang, baru dia ditangkap," tutur Benny.

Di sisi lain, kata dia, payung hukum OTT juga diperlukan untuk meminimalkan perdebatan selama ini ihwal KPK sudah mendeteksi adanya tindak pidana, tapi dibiarkan.

"Padahal, dalam pengertian pemberantasan itu diawali dari mencegah. Nah ini satu hal yang menurut kami menarik untuk didiskusikan dan nanti dibahas," kata Benny Mamoto.

Purnawirawan Polri ini juga menyoroti kekalahan KPK dalam beberapa gugatan praperadilan. Menurut pria yang pernah menjadi Anggota Kompolnas RI, hal itu menunjukkan dari ketidakprofesionalan penyidik yang ada di KPK. Selain itu, Benny beranggapan, kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan merupakan cermin dari kurangnya koordinasi dengan instansi lain, dalam hal ini Kejaksaan Agung.

"Kekalahan KPK dalam praperadilan justru pada kasus-kasus yang bukan hasil OTT. Nah ini tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik dan sebagainya sehingga kalah," tutur Benny.

Baca juga artikel terkait SELEKSI DEWAS KPK 2024-2029 atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher