tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
"Penetapan tersangka Wamenkumham benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Alex menuturkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Tetapi Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Sebelumnya, KPK meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej naik ke tahap penyidikan. Bahkan KPK memastikan bahwa dia dikenakan pasal gratifikasi dan pasal suap.
“Saat ini proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (6/11/2023).
Ali menegaskan, proses gelar perkara dilakukan pada Oktober 2023. Kemudian, dari gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan tersangka apabila semua proses penyidikan sudah dilakukan. Sejauh ini, penyidik masih akan mengumpulkan bukti-bukti.
“Sama dengan perkara-perkara lainnya, kita akan mengumumkan nama-nama tersangkanya ketika ada proses penyidikan itu cukup,” kata Ali.
Ditegaskan Ali, pihaknya tidak melakukan penanganan khusus dalam kasus ini sebagaimana informasi yang beredar. Ia memastikan, semua yang dilakukan penyidik KPK memiliki strategi masing-masing dan menyesuaikan administrasi untuk diumumkan ke publik.
Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.
Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.
Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin