Menuju konten utama

KPK: Sangkaan bagi Wamenkumham Ada Pasal Suap dan Gratifikasi

KPK memastikan pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej tidak hanya satu.

KPK: Sangkaan bagi Wamenkumham Ada Pasal Suap dan Gratifikasi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pasal yang disangkakan dalam kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej tidak hanya satu. Namun, semua sangkaan itu masih diperkuat dengan pengumpulan bukti-bukti.

"Double, di double, ada pasal suapnya, ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023) malam.

Saat ini, kata Asep, pihanya tengah mendalami laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus tersebut.

Dijelaskan Asep, meski yang dilaporkan hanya satu dugaan gratifikasi, namun KPK menelusuri seluruh transaksi terkait Edward. Oleh karenanya, cukup banyak transaksi yang ditelaah dan membuka peluang beberapa sangkaan pasal.

"Begitu banyak transaksinya, jadi tidak cukup waktu untuk kita satu per satu membedahnya, ya kita terapkan begitu," ucap Asep.

Diberitakan sebelumnya, KPK meningkatkan status perkara dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (6/11/2023).

Ali menegaskan, proses gelar perkara dilakukan pada Oktober 2023. Kemudian, dari gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Ali, pihaknya akan mengumumkan tersangka apabila semua proses penyidikan sudah dilakukan. Sejauh ini, penyidik masih akan mengumpulkan bukti-bukti.

“Sama dengan perkara-perkara lainnya, kita akan mengumumkan nama-nama tersangkanya ketika ada proses penyidikan itu cukup,” kata Ali.

Ditegaskan Ali, pihaknya tidak melakukan penanganan khusus dalam kasus ini sebagaimana informasi yang beredar. Ia memastikan, semua yang dilakukan penyidik KPK memiliki strategi masing-masing dan menyesuaikan administrasi untuk diumumkan ke publik.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.

Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang