tirto.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan sidang praperadilan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, pada Selasa (30/1/2024).
Agenda sidang putusan itu disampaikan kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno. Menurut dia, agenda sidang putusan akan berlangsung pada Selasa sore.
"Putusan [sidang praperadilan Eddy] dijadwalkan untuk besok, pukul 15.30 WIB," kata Iwan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Iwan mengatakan agenda sidang pada Senin hari ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan dari pihak Eddy kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Pihak termohon dalam sidang praperadilan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga menyerahkan kesimpulan pada agenda sidang Senin ini.
Iwan meyakini majelis hakim PN Jakarta Selatan akan mengabulkan permintaan pihak Eddy Hiariej, yakni membatalkan status tersangka suap dan gratifikasi.
"Hari ini acara penyerahan kesimpulan dari pemohon, yakni Prof. DR. Eddy Hiariej dan penyerahan dari termohon, KPK, hanya penyerahan saja," ujarnya.
"Pada intinya apa yang kami mohonkan beralasan hukum untuk diterima dan layak untuk dikabulkan," lanjut Iwan.
Untuk diketahui, dalam gugatan praperadilan ini, Eddy Hiariej memandang penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK tidak sah karena dilakukan sebelum dilakukan proses penyidikan.
Padahal, dalam aturan hukum yang berlaku, penetapan tersangka dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup usai dijalani proses penyidikan.
Eddy Hiariej sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas penerimaan uang Rp8 miliar dari oengusaha tambang Helmut Hermawan. Uang diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto