Menuju konten utama

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi

Wamenkumham, Omar Sharif Hiariej mengirim surat pengunduran diri yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo pada Senin (4/12/2023). 

Wamenkumham Eddy Hiariej Ajukan Pengunduran Diri ke Jokowi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward (Wamenkumham), Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, mengirim surat pengunduran diri yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Jadi ada surat pengunduran diri dari bapak Wamenkumham kepada bapak presiden dan akan segera disampaikan kepada bapak presiden," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Ari mengatakan surat pengunduran diri itu sudah masuk sejak 4 Desember 2023 lalu. Ia pun tidak mengetahui alasan pengunduran diri Wamenkumham karena belum membaca surat tersebut.

Ia bilang, surat tersebut akan segera disampaikan kepada Jokowi begitu tiba di Jakarta.

"Saya belum lihat suratnya tapi surat itu ditujukan pada pak presiden. Segera disampaikan setelah bapak presiden. Ya disampaikan setelah bapak presiden kembali ke Jakarta," kata Ari.

Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini tengah tersandung kasus korupsi di KPK. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah untuk pengurusan perkara administrasi perusahaan tambang.

Eddy sendiri sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun Eddy, yang disebut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.

"Ya mudah-mudahan minggu ini, segera kami infokan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).

Menurut Ali, pemanggilan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka. Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej belum pernah menjalani pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat