Menuju konten utama

KPK Belum Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Suap Wamenkumham

Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

KPK Belum Tahan 2 Tersangka Terkait Kasus Suap Wamenkumham
Ali Fikri ungkap akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (2/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang dekat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Yoshi Andika Mulyadi, Selasa (5/12/2023) hari ini. Mereka diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, menuturkan, tim penyidikan tidak akan menahan Yogi dan Yoshi. Alasannya karena masih ada kebutuhan proses penyidikan di KPK.

"Iya informasi yang kami peroleh karena masih ada kebutuhan proses penyidikan jadi belum dilakukan upaya paksa penahanan," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).

Sementara itu, dia belum mau merinci peran Yogi dan Yoshi

"Kami hanya ingin memastikan bahwa seluruh tersangka di KPK kami pastikan pada saatnya dilakukan penahanan untuk kelancaran proses dan juga kepastian hukumnya," ucap Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Dia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar. Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy.

Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM. Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash news
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin