Menuju konten utama

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap di Kemenkumham

KPK memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Kementerian Hukum dan HAM

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Suap di Kemenkumham
Ali Fikri ungkap akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (2/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, tidak dibeberkan siapa dua tersangka yang telah menjalani pemeriksaan sejak pagi tersebut.

"Dua orang tersangka (pengacara dan swasta)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/12/2023).

Ditambahkan Ali, saat ini kedua tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK belum pernah menyebutkan secara rinci duduk perkara dan para tersangka yang telah ditetapkan. Satu yang telah dibenarkan adalah Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.

Diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.

Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait DUGAAN GRATIFIKASI WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat