tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam terkait dugaan gratifikasi dan suap.
Keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Eddy Hiariej enggan berkata sedikitpun atas perkara tersebut. Dia hanya tersenyum dan berusaha menuju ke mobilnya.
"Makasih ya," ucap Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej tengah dikembangkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pasal yang disangkakan kepada Eddy akan bertambah.
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada tindak pidana pencucian uang. Karena dalam penanganan perkara, KPK mengejar untuk aset recovery jadi arahnya ke TPPU," tutur Ali.
Tak hanya itu, Ali membeberkan adanya peluang memanggil pejabat di Dirjen AHU Kemenkumham untuk dimintai keterangan. Sebab, ada indikasi meloloskan administrasi perusahaan tambang yang diduga terlibat dalam suap kepada Eddy Hiariej.
Diketahui, dalam kasus ini pemanggilan Eddy Hiariej dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna pemberkasan tersangka lain. KPK sendiri belum pernah menyebutkan siapa tersangka itu, selain Eddy Hiariej.
"Tidak lama lagi, jika semua sudah dimintai keterangan, kami akan umumkan," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.
Uang itu diberikan kepada asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat