Menuju konten utama

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini

KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Harief Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham RI.

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Harief Hiariej alias Eddy Hiariej memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12/2023). Ia datang dengan mengenakan kemeja merah dan celana hitam di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.35 WIB.

Didampingi kuasa hukumnya, Eddy Hiariej masuk sambil tersenyum sambil mengucapkan terima kasih kepada awak media. Ia enggan berbicara banyak mengenai kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya.

Pemeriksaan Eddy Hiariej ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Kemenkumham. Dalam perkara ini, Eddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

"Alhamdulillah saya selalu siap. Saya masuk dulu, ya," ungkap Eddy, Senin (4/12/2023).

Kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy senilai Rp7 miliar.

Sugeng mengatakan dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut uang itu diberikan kepada asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana melalui kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.

KPK kemudian meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan serta menetapkan Eddy Hiariej dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum menjelaskan duduk perkara kasus yang menjerat Eddy tersebut.

KPK meyakini bukti dugaan gratifikasi yang diterima Eddy Hiariej sudah berdasarkan laporan hasil analisis (LHA). Penelusuran keuangan itu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga artikel terkait EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan