Menuju konten utama

KPK sudah Kirim SPDP dan Bakal Periksa Eddy Hiariej Pekan Ini

KPK menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai  tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

KPK sudah Kirim SPDP dan Bakal Periksa Eddy Hiariej Pekan Ini
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bersiap untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan gratifikas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada pekan ini. Pemanggilan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Ditunggu saja minggu ini. Ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, dan Jumat," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej belum menjalani pemeriksaan maupun penahanan oleh penyidik KPK. Eddy juga belum diecegah bepergian ke luar negeri.

Eddy masih berkantor seperti biasa di Kemenkumham, bahkan sempat mendatangi rapat Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Asep memastikan KPK sudah menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat itu pun telah dikirimkan kepaa Eddy Hiariej.

"SPDP sudah ditandatangani dan disampaikan pada yang bersangkutan," kata Asep.

Eddy melalui Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman, sebelumnya menyatakan belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam perkara ini, KPK meyakini bukti dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Eddy Hiariej sudah berdasarkan laporan hasil analisis (LHA). Penelusuran keuangan itu dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK yang kami kemudian lakukan analisis jauh nanti dalam proses penyidikan hingga pelimpahan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023) lalu.

Meski begitu, KPK tidak bisa merinci apakah benar dari hasil penelusuran PPATK itu ditemui gratifikasi dan suap senilai Rp7 miliar.

KPK akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Ali memastikan setiap perkembangan akan secara terbuka disampaikan ke masyarakat.

“Kami butuh waktu, butuh proses untuk menyelesaikan sebuah perkara karena tentu kami tidak mau grusa-grusu, tetapi tidak memerhatikan aspek formil dan materil dari aspek itu sendiri,” ucap Ali.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pada 14 Maret 2023. Eddy dilaporkan menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan