Menuju konten utama

Yasonna Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah kepada Eddy Hiariej

KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi.

Yasonna Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah kepada Eddy Hiariej
Menkumham Yasonna Laoly mengikuti rapat pleno dan rapat kerja bersama Badan Legislas DPR dan DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengedepankan asas praduga tak bersalah atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Yasonna menghormati proses hukum yang menyeret Eddy Hiariej oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, kita silakan saja ini, kan, proses dan kami harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah," kata Yasonna di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2022).

Yasonna mengklaim telah meminta klarifikasi dari Eddy Hiariej ihwal kasus tersebut. Ia juga mengatakan pekerjaan di Kemenkumham berjalan normal meski Eddy tersangkut kasus hukum.

"Normal-normal saja, itu berjalan seperti penegakan hukum biasa," tutur Yasonna.

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis duduk perkara kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.

"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.

Kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej senilai Rp7 miliar.

Menurut Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.

Sugeng menyebut uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana lewat pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Baca juga artikel terkait KASUS EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan