tirto.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak merespons berlebihan saat tahu dirinya ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, penetapan tersangka itu diketahuinya dari pemberitaan media.
"Waktu saya tanyakan ajudannya, ADC-nya, beliau bilang biasa saja, santai, tenang gitu menghadapi ini," kata Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif faturahman saat dihubungi wartawan, Jumat (10/11/2023).
Erif menerangkan, saat ini Eddy tengah berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, untuk keperluan tugas. Tak hanya dirinya, Menteri Kumham Yasonna Laoly juga tak berada di Jakarta saat pengumuman penetapan tersangka Eddy.
Lebih lanjut Erif memaparkan, dirinya belum mengetahui sampai kapan Eddy berada di Balikpapan.
"Masih di Kalimantan hari ini juga," ucap Erif.
Sebelumnya, Erif menyatakan bahwa Eddy tidak pernah menerima surat penetapan tersangka dirinya maupun surat perintah penyidikan (sprindik). Ia bahkan menagku baru diperiksa satu kali sebagai saksi dalam proses penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari Pak Wamen demikian. Beliau belum pernah diperiksa dalam penyidikan ini, jadi beliau tidak tahu," ujar Erif.
Terkait dengan pendampingan hukum dari Kemenkumham, Erif mengaku akan dikoordinasikan lebih lanjut nanti setelah Eddy tiba di Jakarta. Ia pun belum dapat memastikan apakah Eddy akan memberikan keterangan secara resmi setibanya di Jakarta.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham. KPK belum merilis resmi duduk perkara kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut tidak hanya kepada Eddy Hiariej. Kendati demikian, Alex belum merinci siapa saja tersangka lainnya.
"Dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga dan pemberi satu. Itu clear," tutur Alex.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh koordinator Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023. Ia melaporkan dugaan gratifikasi Edward senilai Rp7 miliar.
Dibeberkan Sugeng, dugaan gratifikasi itu diberikan oleh pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum kepada Eddy. Hermawan merupakan pihak yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel PT CLM.
Sugeng menyebut, uang itu diberikan kepada asisten Edward bernama Yogi Arie Rukmana. Sementara, uang diberikan oleh kuasa hukum bernama Yoshi Andika Mulyadi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang