tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran uang tersangka Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej dalam suap dan gratifikasi dalam pengurusan sengketa serta blokir PT Citra Lestari Mandiri (CLM). Kepengurusan itu dinaungi Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dalam kasus ini, Eddy Hiariej dengan wewenangnya sebagai Wamenkumham meminta pembukaan blokir PT CLM. Sebagai imbalannya, dia mendapat uang miliaran dari eks Direktur PT CLM Helmut Hermawan.
"Ini juga pastinya diproses penyidikan dan perkembangan akan didalami lebih lanjut apa saja yang dilakukan EOSH sebagai Wamenkumham," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (7/12/2023) malam.
Menurut Alex, tidak menutup kemungkinan Dirjen AHU dan sejumlah pejabat di direktorat itu akan dimintai keterangan. Tim penyidik akan menggali, apakah ada imbalan dari Eddy Hiariej kepada pihak yang membantu proses sengketa dan blokir PT CLM.
Secara keseluruhan, uang yang diberikan kepada Eddy sendiri mencapai Rp8 miliar.
"Apakah setiap intervensi ada imbalan yang diberikan pihak-pihak berkepentingan. Nanti perlu diklarifikasi dan didalami penyidik," tutur Alex.
Diketahui, selain dua tersangka tersebut, KPK menetapkan asisten pribadi Wamenkumham Yogi Arie Rukmana (YAR), dan pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi (YAM) sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pertemuan pertama tersangka Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan dilakukan di rumah dinas Wamenkumham pada 2022. Pertemuan itu juga dihadiri tersangka Yogi dan Yoshi.
Kemudian, dalam pertemuan dijelaskan tersangka Helmut mengenai sengketa yang terjadi. Tersangka Eddy Hiariej pun menyanggupi untuk membantu kepengurusan sengketa tersebut.
"EOSH kemudian menugaskan tersangka YAM dan YAR sebagai representasi dirinya dan menyepakati komitmen fee senilai Rp2 miliar," tutur Alex.
Komunikasi tersangka Helmut dan Eddy Hiariej berlanjut saat adanya kasus di Bareskrim Polri. Helmut meminta agar Eddy untuk membantunya menyelesaikan perkara tersebut.
"EOSH lalu menyanggupi dan berjanji bisa di-SP3 (dihentikan) dengan dana Rp3 miliar," ujar Alex.
Kesepakatan lainnya antara tersangka Eddy Hiariej dan Helmut atas pemblokiran perusahaannya karena sengketa pada 2019. Lalu, dengan jabatan sebagai Wamenkumham, Eddy melakukan intervensi dan membuka blokir tersebut.
Sebagai imbalan dari keberhasilan pembukaan blokir itu, Eddy Hiariej meminta bantuan dana pencalonan dirinya sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Indonesia. Akhirnya, diberikan Rp1 miliar untuk pencalonan tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang