tirto.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM, Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Jokowi resmi menerima surat pengunduran diri Eddy pada Kamis (7/12/2023) siang. Jokowi pun langsung menandatangani surat pemberhentian Eddy Nomor 57/M 2023 per tanggal 7 desember 2023.
"Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian Bp. Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023," kata Ari dalam keterangan, Kamis (7/12/2023).
Ari menekankan bahwa Eddy mengajukan pengunduran diri pada Senin (4/12/2023) petang. Surat pengunduran diri baru diserahkan pada Kamis (7/12/2023) siang.
"Perlu diketahui Wamenkumham menyampaikan surat pengunduran diri pada hari Senin petang, tanggal 4 Desember 2023," kata Ari.
"Tetapi, karena Bp Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu) petang, maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," tutur Ari.
Wamenkumham Eddy Hiariej saat ini tengah tersandung kasus korupsi di KPK. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar 7 miliar rupiah untuk pengurusan perkara administrasi perusahaan tambang.
Eddy sendiri sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun Eddy, yang disebut sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.
"Ya mudah-mudahan minggu ini, segera kami infokan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Reja Hidayat