Menuju konten utama

Wamenkumham Bakal Diperiksa KPK sebagai Tersangka di Kasus Suap

KPK akan memanggil lagi Wamenkumham, Eddy Hiariej. Pemanggilan dilakukan terkait dugaan suap & gratifikasi dalam pengurusan administrasi perusahaan tambang.

Wamenkumham Bakal Diperiksa KPK sebagai Tersangka di Kasus Suap
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal memanggil lagi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi perusahaan tambang.

"Ya mudah-mudahan Minggu ini, segera kami infokan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/12/2023).

Menurut Ali, pemanggilan tersebut dalam kapasitas sebagai tersangka. Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej belum pernah menjalani pemeriksaan.

Eddy Hiariej pertama kali menjalani pemeriksaan di KPK selama proses penyidikan kemarin (4/12/2023). Namun, pemeriksaan itu dalam kapasitas sebagai saksi bagi tersangka lain.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya, Selasa (5/12/2023).

Dibeberkan Ali, dalam perkara ini penyidik menemukan adanya pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM.

"Pengurusan Administrasi Hukum Umum Di Kumham oleh PT CLM diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Ali.

Diketahui, pemeriksaan kepada Eddy Hiariej berlangsung selama 6,5 jam. Kendati demikian, Eddy tidak mau memberikan pernyataan apapun usai menjalani pemeriksaan.

Perkembangan terakhir kasus ini, penyidik memeriksa dua tersangka bernama Yosi dan Yogi hari ini. Keduanya merupakan pihak swasta dan pengacara.

KPK mengaku belum akan menahan keduanya usai menjalani pemeriksaan. Sebab, tim penyidik masih akan menyelesaikan rangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus ini.

Baca juga artikel terkait WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat