Menuju konten utama

Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Hari Ini

KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang prapedilan yang diajukan mantan Wamenkumham, Eddy.

Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Eks Wamenkumham Hari Ini
Ali Fikri ungkap akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (2/9/2023). tirto.id/Avia

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang gugatan prapedilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait status tersangkanya di KPK, Senin (11/12/2023) hari ini. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengakui pihaknya sudah mengirimkan surat terkait hal itu.

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/12/2023).

Ali menuturkan tim biro hukum KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen, sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang pertama pra peradilan tersebut. Sementara itu, Ali pun memastikan tim akan hadir dan siap memberikan jawaban serta tanggapan dari termohon pada sidang selanjutnya.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," tutur Ali.

Untuk diketahui, Eddy Hiariej mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka dirinya di kasus suap kepengurusan sengketa perusahaan PT Citra Lestari Mandiri. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan pra peradilan diajukan hari ini (4/12/2023). Gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam halaman SIPP, tertulis materi gugatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas penerimaan uang Rp8 miliar dari pengusaha tambang Helmut Hermawan. Uang diterima melalui asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yoshi Andika Mulyadi.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kasus ini berawal ketika adanya sengketa internal di PT Citra Lampia Mandiri pada 2019. Kemudian, tersangka mencari konsultan hukum untuk mengurus sengketa tersebut di Kemenkumham.

"Sesuai rekomendasi disarankan menunjuk atau meminta bantuan kepada EOSH," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN WAMENKUMHAM atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin