Menuju konten utama

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo belum menerima surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej dari KPK hingga hari ini.

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke Luar Negeri
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan pidato saat sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Kumham Goes To Campus di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Aceh, Selasa (28/2/2023). ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cegah ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej untuk kebutuhan penyidikan.

"KPK pada Rabu (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) dilansir dari Antara.

Ali menerangkan pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri tersebut berlaku selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023.

Cegah dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ujar Ali.

Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham

Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap. Namun, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, mengaku Presiden Joko Widodo belum menerima surat penetapan tersangka tersebut hingga hari ini.

"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bp. Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari dalam keterangan, Kamis (30/11/2023).

Ari mengatakan, pihak Sekretariat Negara segera menyampaikan kepada Jokowi begitu surat diterima.

Ia mengatakan, Jokowi saat ini tengah kunjungan ke luar negeri, yakni menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, PEA. Jokowi direncanakan kembali ke Jakarta pada 3 Desember 2023.

"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," kata Ari.

Penyidik KPK diketahui merencakan pemanggilan terhadap Eddy Hiariej dalam waktu dekat. Pemanggilan Eddy tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi.

"Saya juga sudah kasih clue ditunggu saja minggu ini. Ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, dan Jumat," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Di sisi lain, Asep memaparkan, pihaknya sudah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Surat itu pun telah dikirimkan kepada Eddy Hiariej.

"SPDP sudah ditandatangani dan disampaikan pada yang bersangkutan," kata Asep.

Baca juga artikel terkait KASUS GRATIFIKASI EDDY HIARIEJ atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto