Menuju konten utama

Helmut Hermawan Ditahan KPK, Diduga Memberi Suap ke Wamenkumham

Penahanan terhadap Helmut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

Helmut Hermawan Ditahan KPK, Diduga Memberi Suap ke Wamenkumham
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (Antara/Istimewa)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penahanan terhadap Helmut dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Desember 2023 di Rutan KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka HH untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7 Desember 2023 sampai dengan 26 Desember 2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (7/12/2023).

Sementara itu, Alex menuturkan tidak ditemukan adanya pemerasan yang dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terhadap Helmut. Hal itu terbukti dari adanya pembukaan pemblokiran perusahaan CLM.

"Kalau dia memberikan sesuatu dan dia dapat manfaat, ada kesepakatan kan di situ. Terbukti juga dalam kronologi bahwa ada pemblokiran dan Wamenkumham dibuka. Itu kan bagian dari prestasi yang dilakukan EOSH dan mendapat imbalan," tutur Alex.

"Pengakuan tersangka bahwa dia diperas harusnya lapor ke aparat penegak hukum. Selain itu juga, sedapat mungkin seharusnya tidak diberikan," ungkap Alex.

Alex menuturkan Helmut dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka selain Helmut, yakni Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadi Wamenkumham, dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara. Namun, KPK belum menahan Eddy, Yogi dan Yosi.

Baca juga artikel terkait HELMUT HERMAWAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin