tirto.id - Pihak Direktur PT Citra Lampia Mandiei, Helmut Hermawan, rampung membacakan kesimpulan atas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024). Helmut mengajukan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharief Hiariej (Eddy Hiariej).
Kuasa hukum Helmut, Resmen Kadafi, berujar pihaknya hanya memberikan berkas berisikan kesimpulan kepada majelis hakim alias kesimpulan itu tak dibacakan.
“Hanya memberikan [berkas kesimpulan] ke majelis hakim,” kata dia di PN Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Resmen menyebutkan, dalam kesimpulan itu tertuang fakta-fakta sesuai sidang praperadilan Helmut. Salah satu di antaranya, yakni membatalkan status tersangka Helmut yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian, menurut dia, KPK telah melakukan kesalahan prosedur ketika menetapkan Helmut sebagai tersangka. Kata Resmen, penetapan tersangka seharusnya dilakukan saat tahap akhir pemeriksaan sebuah perkara.
Dalam kasus Helmut, dia ditetapkan usai tahap penyidikan baru dimulai. Resmen mengatakan, Helmut padahal baru diwawancarai beberapa kali saat tahap penyelidikan atau satu tahap sebelum tahap penyidikan.
“Helmut ini baru beberapa kali diwawancarai. Baru mulai penyidikan, itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucap Resmen.
PN Jakarta Selatan, Resmen melanjutkan, bakal menggelar sidang beragenda pembacaan putusan atas praperadilan Helmut pada Selasa (27/2/2024). “Sidangnya [pembacaan putusan] besok sekitar jam 13.00 WIB," tutur dia.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej serta Helmut sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 7 Desember 2023. Oleh KPK, Helmut diduga memberikan uang sebesar Rp8 miliar kepada Eddy.
Kemudian, pada 30 Januari 2024, status tersangka Eddy dicabut usai menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz