Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Kans Pembuktian Dugaan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres

Castro menyatakan pembuktian dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara TSM akan sulit dilakukan.

Kans Pembuktian Dugaan Kecurangan TSM dalam Sengketa Pilpres
lustrasi surat suara pemilu 2024. FOTO/tirto.id

tirto.id - Klaim tentang adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM berhembus dari dua kubu peserta Pilpres 2024. Mereka adalah paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta kubu paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Sepekan ini, tim hukum kedua kubu sibuk mengumpulkan bukti-bukti dan saling mendukung upaya-upaya mengorek kecurangan pemilu yang mereka anggap TSM.

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, membenarkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pemilu yang TSM. Chico mengklaim sudah banyak bukti yang pihaknya kumpulkan dan akan digunakan untuk mendukung sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bicara kecurangan TSM, kata dia, bukan hanya dilakukan pada hari pencoblosan dan saat rekapitulasi suara saja. Namun, jauh sebelum pencoblosan bahkan pencalonan capres-cawapres peserta pemilu 2024.

“Bukti kita seperti penunjukan PJ-PJ (Penjabat) daerah dan hal-hal yang terkait dengan politisasi bansos. Kami optimis secara sosial bisa membuktikan adanya TSM, tapi secara hukum [di] MK, kita lihat saja nanti,” kata Chico kepada reporter Tirto, Kamis (22/2/2023).

Chico mengakui memang tidak mudah membuktikan adang kecurangan TSM dalam ranah sengketa pemilu. Ditambah, dia menyebut paslon hanya punya waktu 14 hari untuk membuktikan adanya kecurangan TSM.

Namun, dia optimistis TPN Ganjar-Mahfud sudah siap dengan beragam bukti yang sudah dikumpulkan. Lebih lanjut, ini menurutnya merupakan suatu bentuk pendidikan politik bagi masyarakat.

“Bahwa ini adalah bagian dari memperjuangkan hak-hak rakyat yang suaranya tidak dihitung, hitungan suaranya disembunyikan dan dicuri,” terang dia.

Chico menambahkan, parpol pengusung TPN Ganjar-Mahfud juga solid untuk mendukung hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Dia berharap, partai pendukung koalisi pengusung Anies-Muhaimin (AMIN) dapat melakukan upaya-upaya serupa.

“Ini juga akan sangat membantu menyelesaikan permasalahan pemilu yang kami lihat dan rasakan sebagai pemilu terburuk sepanjang sejarah reformasi,” tegas Chico.

Sebelumnya, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, memang mengajak kubu paslon AMIN agar sama-sama mengajukan hak angket ke DPR terkait kecurangan pemilu. Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, keterlibatan partai pengusung AMIN ditambah PDI Perjuangan dan PPP, akan membuat upaya hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).

TPN Ganjar-Mahfud juga membentuk tim khusus untuk menguak dugaan kecurangan pemilu yang diberi nama Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan. Tim itu dipimpin oleh Todung Mulya Lubis selaku ketua dan Henry Yosodiningrat sebagai wakilnya.

Segendang sepenarian, Timnas AMIN juga mengamini adanya kecurangan pemilu yang dilakukan secara TSM. Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Timnas AMIN, Ramli Rahim.

“Dalam kajian kami memang ini TSM alias terstruktur, sistematis, dan masif dan itu merata di seluruh Indonesia. Kemudian adanya menggunakan aparat, kemudia perangkat desa, kemudian pejabat daerah itu dilakukan secara masif,” kata Ramli kepada reporter Tirto, Kamis (22/2/2024).

Timnas AMIN, kata Ramli, sudah mengantongi bukti-bukti yang akan menunjukkan bahwa pemilu 2024 diorkestrasi secara TSM. Menurut Ramli, yang membuat ini lebih parah adalah adanya komando yang membuat kecurangan ini berjalan secara masif.

“Itu yang jadi pertimbangan, jadi proses ini dilakukan secara hukum dan nanti di Bawaslu dan MK sudah kami siapkan orang-orang yang akan menghadapi itu. Jadi memang tidak sulit bagi kami dan kami punya bukti-bukti [kecurangan] itu,” ujar Ramli.

Beberapa hari lalu, Tim Hukum Nasional AMIN berkumpul membahas temuan dugaan kecurangan pemilu yang diindikasikan melibatkan pimpinan negara, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, serta kepala desa. Mereka sepakat akan menempuh jalur hukum atas adanya dugaan kecurangan pemilu ini.

Hadir dalam kesempatan itu, capres nomor urut 1, Anies Baswedan, yang menyatakan masalah terbesar pemilu kali ini justru hadir sebelum pencoblosan dilakukan. Hal itu membuat aktivitas masyarakat di TPS dipengaruhi dan tidak mencerminkan aspirasi rakyat sebenarnya.

“Nanti sesudah lengkap pada waktunya akan ada langkah berikutnya. Kami tidak gegabah, kami tidak akan menyampaikan informasi sekadar memberikan kontroversi,” kata Anies usai rapat yang dilakukan di Posko THN AMIN, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menambahkan bukti sementara yang terkumpul menunjukkan bahwa kecurangan pemilu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pihaknya akan menyiapkan laporan ke Bawaslu, serta mempersiapkan materi untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

Ari juga menyatakan bahwa upaya ini dilakukan dengan menjalin komunikasi kepada kubu Ganjar-Mahfud. Dia mengakui memang ada kendala untuk membuktikan kecurangan TSM ini nanti di persidangan.

“Memang kami mengalami kendala, saat ini banyak saksi kami diintimidasi, saksi-saksi kami ditekan dilaporkan ke polisi, ada juga yang ditawarkan imbalan dan macam-macam,” kata Ari.

Di sisi lain, kubu paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, juga bersiap menghadapi laporan sengketa pemilu yang akan dilayangkan dua kubu di atas. Saat ini paslon nomor urut 2 itu memang unggul jauh dengan angka perolehan suara lebih dari 55 persen, baik dalam hasil sementara KPU atau hitung cepat banyak lembaga survei.

“Kami mengikuti dengan seksama wacana yang dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” kata Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, Senin (19/2/2024).

Menurut Yusril, dua kubu lain akan meminta agar MK membatalkan hasil pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM dan meminta pemilu ulang. Ia tidak mempermasalahkan kedua kelompok tersebut mengemukakan petitum seperti itu.

“Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka,” kata Yusril.

Pembuktian TSM Tidak Mudah

Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menyatakan pembuktian dugaan kecurangan pemilu yang dilakukan secara TSM akan sulit dilakukan. Para pemohon, kata dia, harus bisa meyakinkan majelis hakim bahwa bukti-bukti yang dikemukakan betul-betul terjadi.

“Soal TSM, mustahil bisa dibuktikan dalam waktu 14 hari. Jadi alat bukti sebaiknya digitalisasi. Jadi hakim bisa dengan mudah melihat peta persebaran kecurangan,” kata Castro kepada reporter Tirto, Kamis (22/2/2024).

Castro menambahkan, MK akan menerima permohonan sengketa kalau permohonan itu bisa mempengaruhi perolehan akhir suara. Kalau tidak signifikan, kata dia, permohonan tersebut akan ditolak MK.

Sementara itu, Manajer Advokasi dan Hukum di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Romi Maulana, menjelaskan kecurangan pemilu TSM masuk ke dalam pelanggaran administratif dengan bukti minimal terjadi paling rendah di 50 persen provinsi untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat (3) huruf a Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, di mana permohonan itu dapat dilaporkan ke Bawaslu selama proses tahapan penyelenggaraan pemilu.

Namun berkaca dari Pemilu 2019, kata Romi, pemohon yang mengajukan PHPU untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke MK juga menguraikan adanya permohonan berkaitan dengan kecurangan pemilu secara TSM dan diproses oleh MK. Misalnya permohonan TSM dari kubu paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK pada Pemilu 2019.

“Artinya baik di Bawaslu atau di MK dapat menjadi ruang untuk peserta pemilu menyampaiakan permohonan atau laporan kecurangan pemilu secara TSM,” kata Romi kepada reporter Tirto, Kamis (22/2/2024).

Pemohon harus dapat membuktikan kecurangan TSM itu terjadi minimal di 50 persen provinsi dengan menunjukkan adanya perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Contohnya, memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“[Juga bisa] Berupa kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah atau penyelenggara pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama. Dan pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, dan sangat rapi, serta dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian,” jelas Romi.

Sementara itu, Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saidiman Ahmad, berpandangan bahwa membuktikan adanya TSM saat hari pencoblosan akan sulit dilakukan. Sebab, pemilu saat ini dilakukan cukup ketat dan disaksikan langsung oleh para saksi dan masyarakat.

“Kita juga ada hitung cepat dari lembaga independen, dan mereka kredibel belum pernah keliru dalam quick count selalu mirip dengan hasil KPU. Dan proses hitung cepat itu di TPS di mana disaksikan masyarakat dan sangat sulit kecurangan di hari H karena semua mata menyaksikan,” kata Saidiman kepada reporter Tirto, Kamis (22/2/2024).

Namun, kata dia, jika yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah proses pemilu sebelum pencoblosan, maka masih ada peluang bertarung dalam sengketa hasil pemilu. Dia menyebut memang ada kejanggalan dalam proses pemilu yang banyak dibahas seperti isu politik dinasti, isu politisasi bansos, dan putusan MK Nomor 90/2023.

“Namun kalau semua itu lagi-lagi hanya menyasar masalah etik dan kepatutan. Kalau bisa menyasar pelanggaran hukum, saya kira bisa bertarung walaupun harus ada pembuktian,” ujar Saidiman.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Politik
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz