Menuju konten utama

Masalah Struktural & Kultural dalam Kasus Perundungan di Sekolah

Menurut Satriwan, sekolah seharusnya dapat membangun sinergi bersama masyarakat di lingkungan sekitar.

Masalah Struktural & Kultural dalam Kasus Perundungan di Sekolah
Ilustrasi Bullying. foto/istockphoto

tirto.id - Perundungan di lingkup satuan pendidikan masih terus berulang. Kekerasan pada anak di lingkungan mereka mengenyam pelajaran semakin memprihatinkan. Seruan menghapus perundungan dan aturan pemerintah untuk mencegah serta menangani kekerasan di sekolah seakan menabrak asap.

Fenomena kekerasan di lingkup satuan pendidikan seperti fenomena gunung es. Ada masalah struktural dan kultural yang perlu dibenahi agar kasus perundungan dan kekerasan di sekolah mampu dicegah. Selama ini, kasus perundungan yang mencuat dan akhirnya ditangani, masih lebih banyak karena terlanjur viral di media sosial.

Seperti dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan Binus School Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang menjadi sorotan baru-baru ini. Video dugaan perundungan tersebut viral di media sosial X, yang diunggah pada Minggu (18/2/2024), oleh akun @BosPurwa.

Kekerasan tersebut diduga dilakukan sekelompok siswa untuk menyambut salah satu anggota ‘geng’ baru di tongkrongan. Dalam video viral yang beredar, terlihat lebih dari satu siswa yang melakukan kekerasan fisik kepada korban. Perundungan diduga terjadi di sebuah warung dekat sekolah.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, menilai ada dua faktor fundamental yang membuat perundungan di sekolah terus berulang. Pertama, adanya masalah struktural berupa regulasi dari pemerintah yang belum terimplementasi dan berjalan dengan baik.

Sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak di satuan pendidikan, pemerintah sebetulnya telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Namun, menurut Satriwan, alih-alih dipahami dan diikuti satuan pendidikan, aturan tersebut bahkan belum tersosialisasi dengan baik.

“Kami melihat problem struktural ini ya, juga terjadi karena aturan ini [Permendikbudristek 46/2023] berupa macan kertas gitu. Di kertas itu sangat detail, ada sanksi-sanksi gitu, tapi dalam implementasi lemah karena minim sosialisasi dan pendampingan,” kata Satriwan kepada reporter Tirto, Rabu (21/2/2024).

Lebih lanjut, kata dia, ada faktor kultural yang mempengaruhi di mana ekosistem sekolah seharusnya dibangun oleh guru, stakeholder pendidikan, bahkan orang tua, untuk menerapkan sikap antitolerasi pada segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hal ini agar tujuan pendidikan agar dapat memanusiakan manusia, dapat terwujud di lingkup sekolah.

Kenyataannya, justru praktik senioritas atau bahkan ‘geng’ di sekolah kerap diabaikan oleh stakeholder pendidikan. Orang tua juga punya peran penting bersama guru untuk mendampingi siswa, baik secara psikologis, spiritual, maupun emosional.

Satriwan memandang, kasus dugaan perundungan di Binus School Serpong erat berkaitan dengan pihak sekolah yang diduga belum menerapkan Permendikbud 46/2023. Dia juga mendapatkan informasi bahwa praktik geng di sekolah itu sudah ada sembilan generasi. Namun, tradisi kekerasan yang melingkupi praktik ini tidak mampu dideteksi para guru.

“Bukan hanya dideteksi lagi, tapi tidak mampu untuk diputus mata rantainya. Ini yang harus dilakukan oleh sekolah. Kalau sudah 9 generasi, saya pikir ini sudah diketahui sebenarnya oleh guru dan satuan pendidik,” ujar Satriwan.

Menurut Satriwan, sekolah seharusnya dapat membangun sinergi bersama masyarakat di lingkungan sekitar. Hal ini agar ruang-ruang potensi adanya kekerasan yang dilakukan antarsiswa bisa dicegah atau ditanggulangi. Misalnya di tongkrongan, menurut dia bukan meminta masyarakat melarang siswa nongkrong namun turut mengawasi jika ada tindak kekerasan yang terjadi.

“Kita memetakan anak ngapain di tongkrongan itu. Apakah melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang mengarah kepada kekerasan atau kriminal [misalnya], tentu bisa dilaporkan ke sekolah,” terang Satriwan.

Penegakan Permendikbud 4/2023

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, turut merasa prihatin dengan terjadinya dugaan perundungan di Binus School. Menurut dia, perkara ini dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan, dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik berupa penganiayaan.

“FSGI menduga kuat bahwa sekolah ini kemungkinan belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46 tahun 2023. Karena menurut Permendikbudristek 46, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim PPK Sekolah diantaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut,” kata Retno dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Retno menyayangkan pernyataan sekolah di media yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa ini terjadi di luar sekolah. Padahal lokasi kejadian diduga terjadi di sebuah warung yang letaknya di belakang sekolah.

“Padahal anak korban maupun pelaku diduga kuat semuanya bersekolah ditempat yang sama, yaitu Binus International School,” ungkap Retno.

Retno menambahkan, pihaknya mendesak Kemendikbudristek turun tangan menangani dugaan kekerasan peserta didik di Binus School. Sekolah ini, kata dia, diduga kuat merupakan satuan Pendidikan SPK (Sekolah Perjanjian Kerjasama) yang izinnya dikeluarkan Kemendikbudristek.

Maka dari itu, FSGI mendorong Kemendikbudristek menegakkan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek 46/2023. “Geng sekolah saat ini sudah menjamur di berbagai sekolah, oleh karena itu FSGI mendorong dinas-dinas pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbudristek, untuk memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan.”

Sementara itu, aparat penegak hukum menyatakan peristiwa perundungan yang terjadi di Binus School terjadi dua kali. Hal itu diketahui usai penyidik memeriksa korban dan keluarganya.

“Dari keterangan sementara yang kami dapatkan, untuk kejadian ini diduga terjadi tindakan kekerasan sekitar dua kali, yaitu 2 Februari dan 13 Februari,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Selasa (20/2/2024).

Untuk para pelaku, kata Alvino, diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Adapun untuk kondisi korban, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menyatakan korban masih harus melewati proses pemulihan. KPAI melakukan pendampingan terhadap korban untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Selain KPAI, pemeriksaan juga didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Namun, dia enggan membeberkan proses pemeriksaan psikologi yang berlangsung. Diyah menjelaskan, selanjutnya KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah.

“Nah, tingkat trauma saya tidak tahu ya, itu psikolog ya. Yang jelas, kalau kita mungkin dulu pernah mendapatkan perlakuan seperti itu, pasti akan membutuhkan waktu untuk sembuh,” ungkap Diyah, Selasa (20/2/2024).

Sebagai informasi, data pelanggaran terhadap perlindungan anak yang masuk KPAI hingga Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus. Anak sebagai korban perundungan (87 kasus), anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan (27 kasus), anak korban kebijakan pendidikan (24 kasus), anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis (236 kasus), anak korban kekerasan seksual (487 kasus), serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.

Di sisi lain, pihak Binus School menyampaikan akan memproses siswa-siswa yang terlibat dalam kasus perundungan ini. Hal ini disampaikan oleh Public Relation Binus Group, Haris Suhendra.

“Sejauh ini dalam penanganan sekolah dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti, sejauh ini kita sudah memanggil yang terlibat dan masih dalam proses,” kata Haris dalam keterangannya, Senin (19/2/2023) seperti dikutip Antara.

Pihaknya, kata Haris, akan terus mendorong terciptanya inklusivitas, menghadirkan rasa simpati dan empati serta saling menghormati. Selain itu, pihak Binus juga memberikan dukungan kepada korban, serta menegakkan aturan sekolah dan mencegah hal serupa tidak terjadi lagi.

“Kami peduli dengan kenyamanan dan keamanan seluruh siswa, guru dan staf kami dan sedang menyelidiki peristiwa ini secara serius dan cepat,” kata dia.

Proses Sesuai Hukum

Kasus dugaan perundungan di Binus School mendapatkan perhatian dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga. Hal ini disampaikan oleh Plh. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Rini Handayani.

Rini menegaskan pihaknya siap memberikan bantuan pendampingan baik itu secara psikososial maupun hukum bagi anak korban dan keluarga jika dibutuhkan. Dia menyampaikan, Menteri PPPA meminta agar proses penyelesaian kasus tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, mengingat baik anak korban maupun beberapa orang terduga terlapor masih berusia anak.

“Tindakan yang dilakukan oleh para terduga terlapor pun sangat mungkin dipengaruhi oleh sejumlah faktor termasuk nilai-nilai pribadi, norma sosial, tekanan dari teman sebaya atau lingkungan, hingga pemrosesan informasi yang salah. Hal tersebut menimbulkan perilaku pengabaian sosial sehingga mereka mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang,” jelas Rini dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).

Atas tindakan perundungan yang merupakan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Rini mengungkapkan para terduga terlapor dapat dikenai Pasal 80 Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan jika korban terbukti mengalami luka berat maka dapat dipenjara paling lama 5 (lima) tahun.

Namun, mengingat bahwa beberapa orang terduga terlapor merupakan usia anak, maka perlu mempedomani Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak guna memastikan perlindungan terhadap para terduga terlapor.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan Karakter Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyatakan keprihatinannya atas dugaan perundungan terhadap peserta didik yang terjadi di Binus School.

Untuk itu, kata dia, Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 yang telah diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai kebijakan Merdeka Belajar episode ke-25.

Rusprita menyatakan, Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal juga telah melakukan komunikasi dengan sekolah dan menindaklanjuti kasus yang terjadi.

“Kemendikbudristek akan memastikan bahwa korban mendapatkan proses pemulihan yang optimal dan memastikan upaya penanganan berjalan sesuai dengan mekanisme investigasi, serta penerapan sanksi bagi pelaku sesuai peraturan yang berlaku,” ujar dia kepada reporter Tirto, Rabu (21/2/2024).

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN DI SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz