Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School

Kasus perundungan di Binus School Simprug, Jakarta Selatan, belum menemui titik terang. Polisi kembali akan memeriksa sejumlah saksi.  

Polisi akan Periksa Lagi Saksi dalam Kasus Bullying Binus School
Konferensi pers Polres Tangerang Selatan terkait kasus perundungan di Binus School, BSD, Jumat (1/3/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Polisi kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan perundungan di Binus School, Jakarta Selatan. Meskipun sebelumnya sudah ada permintaan keterangan kepada 18 orang.

"Dari saksi kemarin kita minta itu 18 orang, kemudian kita jadwal ulang untuk semua yang sudah diperiksa. Nanti diperiksa kembali atau dimintai keterangan kembali, gitu. 18 orang yang jelas," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, di kantornya, Selasa (17/9/2024).

Nurma mengungkapkan, sebelumnya sudah ada mediasi yang dilakukan hingga dua kali. Kendati demikian, masih belum ditemui titik terang.

Di sisi lain, Komisi X DPR RI mengungkapkan kekhawatiran jika aparat sering masuk ke sekolah karena kurang efektifnya Satgas Antibullying.

"Saya prihatin kasus bullying ini terjadi di sekolah dengan kriteria unggul dan fasilitas yang mungkin sudah tercukupi. Peran sekolah menjadi sangat penting, saya khawatir dengan fenomena aparat penegak hukum yang jadi sering masuk ke sekolah," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024).

Dalam audiensi dengan Komisi X DPR hari ini, ujarnya, korban juga menyatakan mengalami dugaan kekerasan seksual. Aksi perundungan di SMA Binus Simprug ini pun dipandangnya menambah panjang kasus bullying yang sedang marak terjadi.

“Dampaknya sekolah menjadi tempat yang mengerikan, karena dikit-dikit ada penegak hukum. Tentu untuk proses belajar mengajar menjadi tidak nyaman dan kondusif. Karena kan kalau menggunakan payung hukum anak SMA sudah kategorinya sudah bukan anak-anak lagi bisa kena delik hukum pidana,” kata Dede.

Lebih lanjut ia memaparkan, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah memiliki regulasi terkait masalah perundungan di sekolah, yakni Permendikbud No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP).

Permendikbud ini juga mewajibkan dibuatnya Satuan Tugas (Satgas) untuk mengurus masalah perundungan di sekolah.

“Ketika terjadi bullying di dalam sekolah, satgas kekerasan anti-bullying itu yang harus bertanggung jawab. Nah, apakah di swasta ada? Karena kalau di negeri semua ada,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi