Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan di Binus School

Polisi menjelaskan empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena telah berusia 18 dan 19 tahun. 

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan di Binus School
Konferensi pers Polres Tangerang Selatan terkait kasus perundungan di Binus School, BSD, Jumat (1/3/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik hukum dalam kasus perundungan murid Binus School, BSD. Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan empat tersangka ditetapkan karena telah berusia 18 dan 19 tahun. Mereka adalah E, R, J, dan G.

“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Alvino dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Alvino menjelaskan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan alumni. Namun, dari perannya, Alvino hanya menyebut mereka bersama-sama melakukan perundungan.

Lebih lanjut, Alvino menegaskan, untuk delapan anak berkonflik dengan hukum tidak dapat dipublikasikan identitasnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga enggan membeberkan apakah salah satu di antaranya adalah anak pesohor Vincent Rompies.

Terkait dengan kasus perundungan yang dilakukan 12 orang tersebut, Alvino merinci, awalnya perundungan dilakukan dengan menjambak rambut, memberikan intsruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, dan memukul wajah. Semua itu dilakukan dengan dalih tradisi untuk bergabung dalam kelompok.

“Lalu pada 12 Februari 2024 anak korban bercerita kepada kakak anak korban terkait perlakuan kekerasan yang dilakukan para pelaku,” ucap Alvino.

Kemudian, kata Alvino, para pelaku mengetahui bahwa korban melaporkan kejadian itu kepada kakaknya. Akhirnya, pada 13 Februari 2024 dilakukan perundungan kedua kalinya.

“Kemudian pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada Anak Korban dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban,” tutur Alvino.

Dalam proses penyidikan kemudian dilakukan visum kepada korban dengan hasil lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan psikologis kepada korban dengan hasil dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan, dan stres akut.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz