Menuju konten utama

Korban Perundungan SMA 70 Jakarta Dapat Pendampingan Psikologis

Sarjoko mendukung langkah SMAN 70 Jakarta yang mengeluarkan lima pelaku perundungan terhadap ABF.

Korban Perundungan SMA 70 Jakarta Dapat Pendampingan Psikologis
Ilustrasi Perundungan Anak. foto/sitockphoto

tirto.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta bakal memberikan pendampingan psikologis ke siswa kelas 10 di SMAN 70 Jakarta berinisial ABF yang menjadi korban perundungan. Pendampingan psikologis akan berlangsung di SMAN 70 Jakarta.

"Disdik Provinsi DKI Jakarta melalui SMAN 70 Jakarta akan memberikan pendampingan psikologis terhadap peserta didik yang menjadi korban untuk memulihkan kondisi psikologisnya," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Di satu sisi, Sarjoko mendukung langkah SMAN 70 Jakarta yang mengeluarkan lima pelaku perundungan terhadap ABF. Ia menilai langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.

Sebab, Sarjoko menegaskan, Disdik Jakarta memang tidak menoleransi perundungan dalam bentuk apapun.

"Kami mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan pihak Satuan Pendidikan melalui TPPK dalam menangani kasus ini," ucapnya.

"Hal ini adalah wujud nyata kebijakan kami untuk mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan perlindungan terhadap hak-hak anak," lanjut dia.

Sarjoko menambahkan, penanganan kasus perundungan di SMAN 70 Jakarta telah dilakukan secara adil serta transparan. Hal ini diketahui usai Disdik Jakarta berkoordinasi dengan pihak SMAN 70 Jakarta, Polres Jakarta Selatan, hingga Inspektorat Jakarta.

Sementara itu, Disdik Jakarta diklaim bakal menggelar sosialisasi terkait anti-perundungan di SMAN 70 Jakarta. Kegiatan itu dilakukan agar peristiwa serupa tak kembali terjadi di satuan pendidikan tersebut.

"Sebagai langkah preventif, SMAN 70 Jakarta akan mengadakan sosialisasi tentang anti-perundungan bagi seluruh peserta didik. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran untuk menciptakan budaya saling menghormati di lingkungan Satuan Pendidikan," urai Sarjoko.

Diberitakan sebelumnya, Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan lima siswa kelas 12 yang terlibat kasus perundungan terhadap siswa kelas 10 berinisial ABF. Akan tetapi, masih belum diketahui kemana lima anak tersebut dipindahkan.

Sunaryo memastikan orangtua para pelaku perundungan telah menerima nasib bahwa anaknya dipindahkan dari SMAN 70 Jakarta.

"Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang [pelaku perundungan]," katanya kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

"Sudah kita panggil orangtuanya [para pelaku perundungan] dan sudah menerima semuanya," lanjut dia.

Sementara itu, Sunaryo menyatakan kasus perundungan itu terjadi pada 28 November 2024. Saat dirundung, ponsel korban diambil paksa para pelaku. Para pelaku mengancam akan terus menahan ponsel korban jika korban tidak memberikan uang. Korban kemudian dimintai yang Rp50.000 jika hendak mengambil ponsel miliknya.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang