Menuju konten utama

Polisi Periksa Ahli Dalami Dugaan Editan Video Perundungan Binus

Polisi akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguji sejumlah bukti terkait dugaan perundungan di Binus School.

Polisi Periksa Ahli Dalami Dugaan Editan Video Perundungan Binus
Ilustrasi Pelecehan Seksual. foto/IStockphoto

tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi untuk menguji sejumlah bukti terkait dugaan perundungan di Binus School.

"Ahli pidana, kemudian ahli telematika, apakah betul tidak ada editan dari barang bukti yang diberikan seperti CCTV, kemudian visum. Itu yang menjadi barang bukti untuk memperjelas kasus yang dilaporkan," kata Kasihumas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan, Senin (23/9/2024) malam.

Lebih lanjut Nurma membeberkan, sampai saat ini rekaman CCTV yang diambil penyidik dan diberikan pihak Binus tidak ada perbedaan. Namun, pendalaman dugaan adanya editan dari video yang beredar di media sosial.

Nurma menjelaskan, sejauh ini proses penyelidikan masih di tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan terakhir yang dilakukan adalah kepada pelapor dan korban.

"Tadi (23/9/2024) penyidik memanggil untuk pelapor kemudian anak korban untuk dimintai keterangan," ungkap dia.

Menurut Nurma, dari keterangan pelapor dan korban masih digali mengenai peristiwa dugaan perundungan. Selanjutnya, pemeriksaan pun akan kembali dilakukan kepada 18 pihak yang sebelumnya sudah memberikan klarifikasi.

Perkembangan terakhir kasus ini adalah dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Untuk memperjelas perkara ini, KPAI memanggil sejumlah pihak secara bersama-sama, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.

"Klarifikasi penanganan kasus karena yang kami undang Polres Jaksel, Irjen Kemendikbud, Kepala SMA Binus Simprug, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta," tutur Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada reporter Tirto.

Diyah menjelaskan, KPAI memandang peristiwa yang terjadi di Binus School tetap harus ditangani meskipun ada sanggahan bahwa itu perundungan. Sebab, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dilakukan.

"Perundungan atau perkelahian ini tetap masuk di kekerasan fisik anak. Tetap ada anak korban dan anak pelaku, serta efek yang ditimbulkan," ungkap Diyah.

Baca juga artikel terkait BULLY atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang