tirto.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) untuk segera menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya Aulia Risma, mahasiswa yang bunuh diri karena diduga mengalami bullying saat menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip). Hal ini disampaikan saat penyampaian kesimpulan rapat dengar pendapat umum dengan keluarga almarhum Aulia Risma di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/10/2024).
Mulanya, Ibunda Aulia Risma, Nuzmatun Malinah, mengadu kepada Komisi III DPR RI terhadap kasus yang menimpa anaknya saat mengenyam pendidikan PPDS Undip. Nuzmatun menceritakan, anaknya memiliki mimpi dan semangat yang besar meskipun dalam keadaan sakit.
"Di bulan Juni dia mengeluh sakit, saya ajak pulang, 'sudah pulang saja nggak usah diteruskan', tapi anak saya bersemangat, saya mau menyelesaikan, saya mau berobat," kata Nuzmatun sambil menangis.
Nuzmatun menyebut, korban sempat mengadukan sempat mendapatkan tugas berat sebelum meninggal dunia. Bahkan, sempat menyuntikkan obat untuk meredakan rasa sakit.
"Tapi akhirnya Allah mengambil, saya minta tolong bapak ibu selaku wakil saya, saya sudah kehilangan anak yang luar biasa. Tidak cuma itu, bapaknya juga begitu, begitu dia selesai pemakanan, dirawat di RS kami berusaha, tapi akhirnya menyusul," kata dia.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, memastikan Komisi III DPR RI bakal ikut mengawal perjalanan kasus dugaan bullying tersebut hingga pelaku nantinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Oknum-oknum yang bertanggung jawab kami pastikan akan mempertanggungjawabkannya secara hukum dan sistem pendidikannya kami dorong untuk sama-sama diperbaiki," kata Habuburokhman.
Dia mendorong agar laporan polisi Nomor: LP/B/123/IX/2024/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH terkait kasus Aulia Risma itu diproses secara menyeluruh, transparan, dan profesional, serta memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di seluruh universitas di Indonesia, khususnya terkait jam belajar, senioritas, perundungan, serta praktik pungli yang kerap terjadi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher