Menuju konten utama

SMA 70 Jakarta Keluarkan 5 Siswa yang Terlibat Kasus Perundungan

Sunaryo menyatakan kasus perundungan itu terjadi pada 28 November 2024.

SMA 70 Jakarta Keluarkan 5 Siswa yang Terlibat Kasus Perundungan
Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo memberikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

tirto.id - Kepala SMAN 70 Jakarta, Sunaryo, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan lima siswa kelas 12 yang terlibat kasus perundungan terhadap siswa kelas 10 berinisial ABF. Akan tetapi, masih belum diketahui kemana lima anak tersebut dipindahkan.

Sunaryo memastikan orangtua para pelaku perundungan telah menerima nasib bahwa anaknya dipindahkan dari SMAN 70 Jakarta.

"Apapun yang terjadi, tata tertib sekolah tetap kita terapkan. Sudah kita arahkan untuk dipindahkan ke satuan pendidikan lain, yang lima orang [pelaku perundungan]," katanya kepada awak media, Kamis (19/12/2024).

"Sudah kita panggil orangtuanya [para pelaku perundungan] dan sudah menerima semuanya," lanjut dia.

Sementara itu, Sunaryo menyatakan kasus perundungan itu terjadi pada 28 November 2024. Saat dirundung, ponsel korban diambil paksa para pelaku.

Para pelaku mengancam akan terus menahan ponsel korban jika korban tidak memberikan uang. Korban kemudian dimintai yang Rp50 ribu jika hendak mengambil ponsel miliknya.

"Ya dimintain uang itu, gitu. Jadi [korban] enggak punya duit. Jadi itu, kalau dia mau handphone-nya diambil, kalau mau kembali, harus ngasih uang Rp50 ribu, dia [korban] enggak sanggup," ucap Sunaryo.

Di satu sisi, ia mengaku tidak mengetahui motif para pelaku merundung korban. Setahu Sunaryo, lima siswa yang menjadi pelaku perundungan itu memang sempat hendak membuat geng.

Akan tetapi, pihak SMAN 70 Jakarta mencegah pembuatan geng tersebut. Kelima siswa itu disebut telah menandatangani perjanjian untuk tidak membuat geng.

"Motifnya saya sih kurang begitu paham ya. Kalau dari perjanjian yang pernah dibuat oleh si pelaku, dia pernah ingin membuat geng. Tapi kan sudah sempat kita panggil dan kita bikin surat perjanjian," urai Sunaryo.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3769/XII/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Terlapor adalah siswa kelas XII (Kelas 3) dan korban adalah siswa kelas X (kelas 1)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).

Kelima siswa XII yang dilaporkan, yakni F alias C, A, B, M, dan R. Perundungan itu diduga terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di Toilet Lantai 2 SMA 70, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat itu terlapor F diduga menganiaya korban ABF akibat kesalahpahaman yang membuatnya emosi. ABF dipukul pada bagian ulu hati hingga jatuh tersungkur dan saat hendak berdiri dipukul secara berulang.

Di TKP Toilet tersebut, rekan-rekan dari F, yakni A, B, M, dan R ikut memukul dan menendang perut hingga dada korban. Korban akhirnya merasakan sakit dan menimbulkan luka memar dan lebam bagian ulu hati, perut dan paha kiri.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Hukum
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang