Menuju konten utama

PPPA Dorong Polisi Lakukan Diversi di Kasus Perundungan Binus

Kementerian PPPA mendorong penyidik Polres Metro Tangerang Selatan untuk menerapkan diversi kepada anak yang berkonflik dengan hukum.

PPPA Dorong Polisi Lakukan Diversi di Kasus Perundungan Binus
Konferensi pers Polres Tangerang Selatan terkait kasus perundungan di Binus School, BSD, Jumat (1/3/2024). tirto.id/ Ayu Mumpuni

tirto.id - Polres Metro Tangerang Selatan menjerat 12 pelaku perundungan di Binus School, BSD, dengan ancaman hukum di bawah 7 tahun. Empat tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendorong penyidik Polres Metro Tangerang Selatan untuk menerapkan diversi kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Sebab, hukuman dari sangkaan pasal yang diterapkan di bawah tujuh tahun.

“Kami juga mendukung upaya dari Polres Metro Tangsel untuk upaya diversi sesuai UU peradilan anak karena memang ancaman hukumannya di bawah 7 tahun sehingga kita berpatok pada aturan tersebut. Semoga diversi itu bisa dapat dilakukan,” tutur Plt Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian PPPA Atwirlany Ritonga, Jumat (1/3/2024).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa disebut sebagai Diversi.

Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Atwirlany menuturkan, Kementerian PPPA juga akan mengawal proses pemenuhan hak korban dan anak berkonflik dengan hukum. Selain itu, akan dihadirkan saksi ahli kepada penyidik dalam proses pelengkapan berkas.

“Kita juga tidak luput memperhatikan bahwa di sini ada ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) yang perlu diperhatikan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai UU sistem peradilan anak di mana ABH perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk pendidikan,” ucap dia.

Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi proses penyidikan yang dilakukan secara cepat oleh Polres Metro Tangerang Selatan. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, proses penanganan perkara memang harus dilakukan secara cepat.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyampaikan, kejadian ini adalah peringatan bagi semua masyarakat Indonesia. Dia menegaskan, pencegahan harus dilakukan bersama-sama demi tidak terulangnya peristiwa serupa.

“Ini menjadi pelajaran kepada rakyat Indonesia dan anak-anak bangsa agar tidak lagi bersinggungan dengan yang namanya perundungan ataupun bullying,” ujar Diyah.

Sebelumnya, Penyidik Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan empat tersangka dan delapan anak berkonflik hukum dalam kasus perundungan murid Binus School, BSD. Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan empat tersangka ditetapkan karena telah berusia 18 dan 19 tahun. Mereka adalah E, R, J, dan G.

“Jadi total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Alvino dalam konferensi pers, Jumat (1/3/2024).

Alvino menjelaskan, dari empat tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan alumni. Namun, dari perannya, Alvino hanya menyebut mereka bersama-sama melakukan perundungan.

Lebih lanjut, Alvino menegaskan, untuk delapan anak berkonflik dengan hukum tidak dapat dipublikasikan identitasnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia juga enggan membeberkan apakah salah satu di antaranya adalah anak pesohor Vincent Rompies.

Baca juga artikel terkait KASUS PERUNDUNGAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang