tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemeriksaan terhadap Wamenkumham itu dilaksanakan kemarin, Senin (4/12/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain pengetahuannya terkait dengan peran dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pernyataan resminya, Selasa (5/12/2023).
Ali menjabarkan penyidik KPK mencecar Eddy soal dugaan pemberian sejumlah uang terkait pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham oleh PT CLM.
"Pengurusan Administrasi Hukum Umum di Kemenkumham oleh PT CLM diduga tanpa melalui aturan semestinya disertai adanya dugaan pemberian sejumlah uang," ujar Ali.
Pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej berlangsung selama 6,5 jam. Kendati demikian, Eddy enggan memberikan pernyataan usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelum diperiksa, Eddy Hiariej mengklaim dirinya selalu siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Pada hari yang sama, ia mengajukan gugatan praperadilan sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), gugatan terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Materi gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK.
"Iya benar (ada pengajuan). Sidang pertama Senin, 11 Desember 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada reporter Tirto, Senin (4/12/2023).
Menurut Djuyamto, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Estiono. Sidang akan digelar terbuka untuk umum.
Eddy Hiariej ditetapkan tersangka atas dugaan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham usai dilaporkan Indonesian Police Watch (IPW). KPK belum merilis duduk perkara kasus tersebut.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan