Menuju konten utama

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan lima tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan pembangunan infrastruktur.

KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Suap Gubernur Maluku Utara
Konferensi pers penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan pembangunan infrastruktur dan lelang jabatan. Namun, dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, selain Abdul, pihaknya menetapkan tersangka Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan selaku Kepala BPPB, Ramadhan Ibrahim selaku ajudan Abdul, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta. Kendati demikian, hingga saat ini Kristian Wuisan belum dilakukan penangkapan.

"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST masing-masing 20 hari pertama mulai 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Alex menjelaskan, saat melakukan OTT, tim penyidik menyita Rp725 juta. Sedangkan, secara keseluruhan uang yang diterima Abdul sebagai Gubernur mencapai Rp2,2 miliar.

Dijelaskan Alex, dalam rangka mempercepat proses pengadaan dan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara, Abdul memiliki prioritas untuk menentukan siapa kontraktor yang ditunjuk. Kemudian, dia memenangkan salah satu kontraktor dalam lelang dengan imbalan yang diberikan.

"Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara," ucap Alex.

Konpers Tersangka Abdul gani Kasuba

Konferensi pers penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. tirto.id/Ayu Mumpuni

Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan tersebut, kata Alex, mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar. Pembangunan itu berupa jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

"Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor," tutur Alex.

Menurut Alex, Abdul juga meminta Adnan, Daud, dan Ridwan untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan. Kontraktor yang menyanggupi upah itu sendiri adalah dua tersangka dari pihak swasta.

Tersangka Stevi, kata Alex, telah memberikan uang kepada Abdul melalui Ridwan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahaannya. Teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

Dibeberkan Alex, penggunaan rekening penampungan itu berdasarkan ide Abdul dan Ramadhan. Kemudian, uang-uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul guna menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

"Untuk tersangka KW, tim penyidik akan melakukan pemanggilan dan diharapkan untuk kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Alex.

Tersangka Stevi, Adnan, Daud, dan Kristian sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Abdul, Ridwan, dan Ramadhan sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KPK OTT GUBERNUR MALUKU UTARA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang