Menuju konten utama

Komisi I DPR Jelaskan Fungsi Mayor Teddy Ajudan Melekat Prabowo

Meutya Hafid memandang persoalan mengenai keberadaan Mayor Teddy di tengah debat perdana capres, sudah selesai karena tidak ada aturan yang dilanggar.

Komisi I DPR Jelaskan Fungsi Mayor Teddy Ajudan Melekat Prabowo
Meutya Hafid. tirto.id/Andhika Krisnuwardhana

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana calon presiden (capres), beberapa waktu lalu, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu. Kehadiran Mayor Teddy saat itu dalam rangka pengamanan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Merespons itu, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, memandang persoalan mengenai keberadaan Mayor Teddy di tengah debat perdana capres, sudah selesai karena tidak ada aturan yang dilanggar. Keberadaan Mayor Teddy saat itu dalam rangka pengamanan Prabowo, yang notabene Menteri Pertahanan RI.

“Saya kira persoalan ini sudah clear, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak terdaftar sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran. Saat itu ia bertugas sebagai pengamanan Menteri Pertahanan RI. Terpenting institusi Mabes TNI telah memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya,” kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

Wakil Ketua Tim Kampanye (TKN) Prabowo-Gibran itu mengatakan, sebagai ajudan, Mayor Teddy menjalankan tugas dengan mengikuti kegiatan Menhan.

"Sebagai ajudan, ia akan selalu melekat," ucap Meutya.

Perihal pakaian Teddy yang berwarna sama dengan anggota TKN, klaim dia, dalam rangka penyamaran dengan tujuan pengamanan. "Sehingga ketika ada serangan, ia akan melindungi pimpinannya dari berbagai risiko dan ancaman serangan," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan, sejak awal dirinya meragukan Bawaslu akan menemukan kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Mayor Teddy terkait dengan UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu, kata dia, TNI aktif dilarang ikut terlibat menjadi tim kampanye.

"Saya sangat meragukan Mayor Teddy akan terlibat atau ikut serta menjadi tim pelaksana kampanye. Jadi, memang UU Pemilu tidak akan menemukan kesalahan Mayor Teddy," kata Khairul kepada Tirto.

Khairul mengatakan keberadaan Mayor Teddy di tengah tim kampanye Prabowo-Gibran dalam rangka menjalankan tugas yang harus melekat dengan Prabowo, yang merupakan Menhan RI.

Ia menjelaskan, ajudan menteri memiliki punya tugas yang unik. Mulai dari urusan administrasi, rumah tangga, hingga tugas pribadi atasan. "Urusan keamanan terakhir," tutur Khairul Fahmi.

Baca juga artikel terkait TEDDY INDRA WIJAYA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang